peraturan:0tkbpera:e465ae46b07058f4ab5e96b98f101756
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.44/1996 TENTANG LAPORAN KPL.KPP.4.1-96 DAN KPL.KPP.4.2-96 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan pertanyaan, saran dan pendapat dari para Ka. Kanwil maupun evaluasi terhadap Laporan Triwulan I dan II Tahun 1996 khususnya perihal tersebut di atas maka untuk menghilangkan keragu-raguan pengisian kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.4/1996 tanggal 12 April 1996 perihal penegasan mengenai Sistem dan Bentuk Laporan telah diatur bahwa untuk jenis laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP.4.2-96 penanggung jawab adalah Kasi PPh di KPP sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing. 2. Berhubung yang bertanggung jawab menyusun laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP 4.2-96 adalah Kasi PPh maka data yang dipergunakan untuk mengisi kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 adalah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1995 yang sudah dilakukan penelitian/diedit dan sumbernya diambil dari Buku Register Penerimaan SPT tahunan PPh (KPL.PPh.1.7-94 eks KPP.PPh.1.Q.2). Dengan demikian pengisian angka dalam kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 harus sama dengan angka dalam kolom 2 KPL.KPP.4.2-96, yaitu SPT Tahunan PPh 1995 Lebih Bayar yang telah diedit. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/e465ae46b07058f4ab5e96b98f101756.txt · Last modified: (external edit)