peraturan:0tkbpera:e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 228/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. XYZ Nomor : S-1575/PJ.5.1/1990 tanggal
14 Desember 1990 (foto copy terlampir) sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak
dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, dengan ini kami beritahukan bahwa
sampai saat ini PT. XYZ belum melakukan pemungutan, penyetoran dan melaporkan dalam SPT Masa PPN
yang terutang atas selisih harga jual kendaraan untuk taksi dengan Nilai Impor kendaraan yang berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 ditunda pembayarannya, yang sesuai catatan dalam setiap
Keterangan Penundaan PPN dinyatakan PT. XYZ bersedia melunasi PPN yang terutang.
Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut akan menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh
Kantor Pelayanan Pajak setempat beserta sanksinya yang berakibat kesulitan kami dalam pelayanan
penerbitan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN berikutnya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1