peraturan:0tkbpera:e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. XYZ Nomor : S-1575/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 (foto copy terlampir) sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, dengan ini kami beritahukan bahwa sampai saat ini PT. XYZ belum melakukan pemungutan, penyetoran dan melaporkan dalam SPT Masa PPN yang terutang atas selisih harga jual kendaraan untuk taksi dengan Nilai Impor kendaraan yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 ditunda pembayarannya, yang sesuai catatan dalam setiap Keterangan Penundaan PPN dinyatakan PT. XYZ bersedia melunasi PPN yang terutang. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut akan menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat beserta sanksinya yang berakibat kesulitan kami dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN berikutnya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, Ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1