User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 228/PJ.51/1991

                            TENTANG

             PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. XYZ Nomor : S-1575/PJ.5.1/1990 tanggal 
14 Desember 1990 (foto copy terlampir) sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak 
dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, dengan ini kami beritahukan bahwa 
sampai saat ini PT. XYZ belum melakukan pemungutan, penyetoran dan melaporkan dalam SPT Masa PPN 
yang terutang atas selisih harga jual kendaraan untuk taksi dengan Nilai Impor kendaraan yang berdasarkan 
Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 ditunda pembayarannya, yang sesuai catatan dalam setiap 
Keterangan Penundaan PPN dinyatakan PT. XYZ bersedia melunasi PPN yang terutang.

Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut akan menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh 
Kantor Pelayanan Pajak setempat beserta sanksinya yang berakibat kesulitan kami dalam pelayanan 
penerbitan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN berikutnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

Ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/e464f78f1b3fa6bfe6d887029bf66f0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1