peraturan:0tkbpera:e44e875c12109e4fa3716c05008048b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 986/PJ.24/1985 TENTANG PPh PASAL 22 IMPOR BARANG KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 nomor XXX bersama ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara ketahui barang keperluan operasi perminyakan dibagi tiga golongan, yaitu golongan A, golongan B dan golongan C. 2. Untuk golongan A sudah dijelaskan pembebasan PPh Pasal 22 Impornya dengan surat kami nomor S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984. 3. Untuk golongan B tidak ada masalah karena sudah cukup jelas. 4. Untuk golongan C penjelasannya dengan surat kami tanggal 11 September 1984 nomor S-746/PJ.241/1984. 5. Sceptre Resources Indonesia dalam suratnya tanggal 4 Pebruari 1985 nomor FAM/SRI-30/85 memakai surat kami nomor S-87/PJ.24/1984 sebagai permintaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yaitu untuk barang golongan A yang semata-mata berlaku untuk barang keperluan operasi perusahaan PN Pertamina sendiri. 6. Seyogyanya Sceptre Resources Indonesia menggunakan surat kami nomor S-746/PJ.241/1984 yaitu barang golongan C dengan catatan jika menurut Direktorat Jenderal Bea & Cukai memenuhi syarat untuk itu. Demikianlah penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, U.b. KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/e44e875c12109e4fa3716c05008048b2.txt · Last modified: (external edit)