peraturan:0tkbpera:e43a09ffc30b44cb1f0db46f87836f40
PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 62a TAHUN 2006
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP)
TAHUN 2007 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong
peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan
upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi kondisi
daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
(UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, diatas perlu
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007
di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan
Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Memperhatikan :
Notulen Rapat Tim Pembahas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 Provinsi Kalimantan
Tengah tanggal 7 November 2006 di Aula Pengadilan Hubungan Industrial Jalan Yos Sudarso Nomor 02
Palangka Raya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2007 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Pasal 1
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007, dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah
tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999
Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum.
Pasal 3
Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja
yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2007 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2006.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 November 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
A. TERAS NARANG SH
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 November 2006
KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM
SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SUKOSRONO
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 64
peraturan/0tkbpera/e43a09ffc30b44cb1f0db46f87836f40.txt · Last modified: by 127.0.0.1