peraturan:0tkbpera:e430ad64df3de73e6be33bcb7f6d0dac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 213/PJ.321/2004
TENTANG
PENUNDAAN PPN DAN KEMUDAHAN PROSES PENGELUARAN BARANG DI PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2003 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU akan mendatangkan barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu
2004 dari Singapura. Adapun yang melakukan impor barang-barang elektronik tersebut
PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sebagai anggota konsorsium pemenang tender
IT KPU.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan ijin penundaan PPN atas
barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
1) Pasal 4 huruf a dan huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan
impor Barang Kena Pajak.
2) Pasal 4A ayat (1) : jenis barang yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-
undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3) Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu;
c) impor Barang Kena Pajak tertentu;
d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa barang-barang elektronik
kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk kelompok barang yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 diatur bahwa barang-barang elektronik
kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk Barang Kena Pajak
Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003
diatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004
tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, maka dengan ini disampaikan bahwa:
a. Barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk
dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor
barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tersebut oleh
PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan penundaan pembayaran PPN atas
barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender tidak dapat dipenuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e430ad64df3de73e6be33bcb7f6d0dac.txt · Last modified: by 127.0.0.1