User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e4191d610537305de1d294adb121b513
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 462/PJ.344/2005

                            TENTANG

      TANGGAPAN ATAS COUNTERDRAFT ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Mei 2005 perihal Permintaan masukan counterdraft 
Arrangement antara Pemerintah RI dan ABC, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ABC bermaksud akan membentuk aliansi untuk membantu 
    para korban tsunami dan gempa bumi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias. Untuk 
    merealisasikan perjanjian tersebut, maka ABC akan mendirikan semacam Kantor ABC dan telah 
    mengajukan rancangan perjanjian antara ABC dengan Pemerintah Indonesia. Untuk itu Saudara 
    meminta tanggapan dan masukan kami atas naskah counterdraft Arrangement antara Pemerintah RI 
    dan ABC tersebut.

2.  Berdasarkan naskah perjanjian tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan terdapat 
    pada Article VI paragraph 2 yang berbunyi sebagai berikut :

    Article VI
    ................

2.  The Government may exempt the Head of Office from any tax in respect to the salaries and 
    emoluments awarded to him/her by the Office;
    ..................

3.  Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa :

    Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
    a.  badan perwakilan negara asing;
    b.  pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diberbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    c.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        1.  Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.
    d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, ABC adalah yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan 
    yang dikecualikan.

5.  Dengan demikian status Head of Office of ABC harus memenuhi huruf d Pasal 3 Undang-Undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2000 agar tidak termasuk Subjek Pajak. Menunjuk penjelasan butir 4 di atas, 
    bahwa ABC adalah yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan, maka Head of 
    Office of ABC adalah yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan.

6.  Selain itu, kami berpendapat bahwa apabila pihak Departemen Luar Negeri mengadakan perjanjian 
    dengan negara/organisasi internasional sebaiknya tidak mengatur ketentuan yang menyangkut 
    perpajakan. Namun demikian, apabila akan memuat ketentuan yang menyangkut perpajakan, maka 
    susunan redaksionalnya adalah sebagai berikut :

"The exemption from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in force from time to time."

Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/e4191d610537305de1d294adb121b513.txt · Last modified: (external edit)