peraturan:0tkbpera:e3ea33961a7c5b1ec04d6c97aa3b5379
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2407/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Pemasukan 
    Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2380/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 
    tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek 
    Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak 
    Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e3ea33961a7c5b1ec04d6c97aa3b5379.txt · Last modified: (external edit)