peraturan:0tkbpera:e3ea33961a7c5b1ec04d6c97aa3b5379
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 40/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2407/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Pemasukan
Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2380/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999
tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek
Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak
Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e3ea33961a7c5b1ec04d6c97aa3b5379.txt · Last modified: by 127.0.0.1