User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e3b80d30a727c738f3cff0941f6bc55a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 218/PJ.423/1998

                            TENTANG

       PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI KARYAWAN ASING VIRGINIA INDONESIA COMPANY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Februari 1998 tentang penghitungan angsuran PPh 
Pasal 25 bagi karyawan asing Virginia Indonesia Company dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Karyawan asing yang bekerja di Virginia Indonesia Company telah terdaftar sebagai Wajib Pajak 
    Dalam Negeri dan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Perseorangan serta SPT masa PPh 
    Pasal 25. Selain menerima upah/gaji, karyawan asing tersebut juga menerima penghasilan lain yang 
    berupa pessive income yaitu dividen, bunga, royalti dan capital gain yang berasal dari luar Indonesia.

    Berdasarkan penjelasan di atas Saudara menanyakan apakah passive income yang tidak dapat 
    diketahui secara pasti apakah pada akhir tahun akan menerima penghasilan atau tidak, dapat 
    dianggap sebagai penghasilan yang tidak teratur sehingga angsuran PPh Pasal 25-nya menjadi Nihil.

2.  Berdasarkan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, antara lain disebutkan bahwa 
    Bunga, Dividen, Royalty dan Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta (Capital Gain) adalah 
    termasuk dalam penghasilan lainnya.

3.  Mengingat bahwa dividen, bunga dan royalty dapat dipastikan akan diterima, maka jenis penghasilan 
    tersebut adalah termasuk dalam pengertian penghasilan teratur.

    Sedangkan capital gain, karena baru akan diterima bila Wajib Pajak melakukan pengalihan saham dan 
    setelah dialihkan penghasilannya tidak diterima lagi, maka penghasilan tersebut termasuk dalam 
    pengertian penghasilan tidak teratur.

4.  Berdasarkan penjelasan di atas maka besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib 
    Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu 
    dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh Pasal 24 yang telah dibayar di luar negeri, 
    dibagi 12.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e3b80d30a727c738f3cff0941f6bc55a.txt · Last modified: (external edit)