peraturan:0tkbpera:e3a72c791a69f87b05ea7742e04430ed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 441/PJ.332/2005
TENTANG
PENEGASAN TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 April 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004
tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan
Pajak Madya Jakarta Pusat, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi PT. ABC (Wajib
Pajak) yang saat itu belum menjadi Perusahaan Terbuka, adalah KPP Madya Jakarta Pusat.
b. Terhitung mulai tanggal 30 Nopember 2004, Wajib Pajak berubah status menjadi emiten
dengan nama PT. ABC sehubungan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak
oleh BAPEPAM.
c. Dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret
2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan
Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, Saudara meminta penegasan mengenai tempat
pendaftaran dan atau pelaporan usaha bagi PT. ABC.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha
Kena Pajak Tertentu diatur hal-hal antara lain:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
a. badan usaha milik negara
b. penanaman modal asing
c. bentuk usaha tetap dan orang asing
d. perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory
organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu
lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
b. Pasal 2 Ayat (1) huruf j, bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat
pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan
efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory
Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini
telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib
Pajak emiten badan usaha milik Negara;
c. Pasal 4 ayat (1), bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi
Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak
yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah
dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih
untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula.
3. Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 tentang Tempat
Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat,
ditegaskan bahwa PT. ABC termasuk salah satu Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak
yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004,
tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. ABC adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Pusat.
b. Namun dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak oleh BAPEPAM, status Wajib
Pajak berubah menjadi emiten dengan nama PT. ABC, sehingga tempat pendaftaran dan
pelaporan usaha Wajib Pajak adalah di KPP Perusahaan Masuk Bursa sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/e3a72c791a69f87b05ea7742e04430ed.txt · Last modified: by 127.0.0.1