peraturan:0tkbpera:e39505ef839c38f61139ae78da3f7615
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1058/PJ.341/2006

                             TENTANG

                      INDONESIA- MALAYSIA TAX TREATY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 18 Oktober 2006 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    (a) Saudara menyampaikan surat dari Pimpinan KLKB, Malaysia yang ditujukan kepada Menko
        Perekonomian mengenai keberatan perusahaan tersebut atas pengenaan pajak atas dividen 
        dan bunga pada salah satu perusahaannya di Indonesia yaitu PT SWP. Keberatan tersebut 
        mengacu pada adanya Tax Treety yang telah disetujui antara Presiden Republik Indonesia 
        dan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 12 Januari 2006, sehingga dipertanyakan 
        mengenai berlakunya tax treaty tersebut.
    (b) Saudara meminta penjelasan mengenai permasalahan dimaksud.

2.  P3B Indonesia-Malaysia ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991, diartifikasi
    dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tanggal 26 Juni 1992 dan mulai berlaku efektif 
    sejak 1 Januari 1993. Dalam perjalanannya, atas P3B dimaksud telah dilakukan renegosiasi pada
    tanggal 6-9 Desember 2004 di Jakarta dan menghasilkan protokol perubahan yang ditandatangani
    oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Malaysia di Bukit Tinggi pada 
    tanggal 12 Januari 2006. Butir- butir perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
    -   Menurunkan tarif withholding tax atas dividen dari 15% menjadi 10%.
    -   Menurunkan tarif withholding tax atas bunga dari 15% menjadi 10%.
    -   Menurunkan tarif withholding tax atas royalti dari 15% menjadi 10%.
    -   Tarif 10% withholding tax atas dividen tidak berlaku bagi kontrak Production Sharing (KPS).
        Tarif Pajak atas dividen, bunga, dan royalti diturunkan dari 15% menjadi 10% mengingat
        ketentuan domestik Malaysia telah menurunkan tarif sebagaimana disebutkan diatas. Apabila
        tetap dipertahankan 15%, maka P3B menjadi tidak berarti lagi. Namun demikian, tarif 10%
        tersebut tidak berlaku bagi KPS untuk branch profit tax. Tarif branch profit tax pada KPS tetap
        mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak, yaitu 20%.
    -   Mengecualikan wilayah Labuan (Malaysia) dari cakupan P3B. Labuan dikecualikan dari 
        cakupan P3B karena wilayah ini memiliki tax regime yang berbeda dari wilayah Malaysia pada
        umumnya. Labuan merupakan offshore centre yang menawarkan berbagai tax incentives 
        yang menyerupai apa yang ditawarkan oleh tax haven countries. Demi menjaga kepentingan
        nasional Indonesia serta mencegah treaty abuse termasuk treaty shoopping, maka wilayah 
        Labuan dikeluarkan dari cakupan P3B indonesia-Malaysia.
    Pemberlakuan protokol perubahan P3B Indonesia-Malaysia memerlukan pengesahan (ratifikasi) 
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Sampai dengan saat ini protokol perubahan P3B yang
    ditandatangani di Bukit Tinggi pada tanggal 12 Januari 2006 tersebut belum berlaku efektif karena
    pengesahan/ratifikasinya masih dalam proses.

3.  Berdasarkan P3B Indonesia-Malaysia yang berlaku saat ini, pembayaran dividen dan bunga oleh Wajib
    Pajak dalam negeri Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri, dalam hal ini Malaysia, terutang pajak
    penghasilan dengan tarif 15%. Berkenaan dengan keberatan KLKB Malaysia perihal pengenaan pajak
    sebesar Rp 55 Miliar dan pajak atas bunga pinjaman sebesar Rp 480 juta, kami akan menindaklanjuti
    permasalahan dimaksud dengan meminta informasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PT SWP
    terdaftar. Hal ini mengingat kami memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pajak
    yang terutang tersebut berkaitan dengan P3B Indonesia-Malaysia.

4.  Sesuai dengan prosedur yang berlaku, apabila terdapat Wajib Pajak luar negeri yang merasa 
    diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B yang telah berlaku, maka permasalahan tersebut 
    dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Oleh karena itu, dimohon bantuan 
    Saudara untuk menyarankan agar KLKB menyampaikan permasalahannya kepada Competent 
    Authority (CA) Malaysia untuk selanjutnya CA Malaysia tersebut akan berhubungan dengan CA 
    Indonesia (Direktorat, Jenderal Pajak) guna menyelesaikan permasalahan dimaksud.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/e39505ef839c38f61139ae78da3f7615.txt · Last modified: (external edit)