peraturan:0tkbpera:e3844e186e6eb8736e9f53c0c5889527
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 22 TAHUN 2005

                        TENTANG

                   HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan 
    dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara 
    bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
b.  bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 
    perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap
    memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan
    kesejahteraannya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur 
    kembali ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang telah diatur
    dalam Negeri yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Retribusi
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
5.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4442);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4436);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM 
NEGERI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan :
1.  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan 
    Minyak Bakar.
2.  Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh
    PT Pertamina (Persero).
3.  Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang  terdiri
    dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premuim Solar Packed Dealer (PSPD), Agen 
    Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bakar Bunker (SPBB), Stasiun
    Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional 
    Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PT Pertamina 
    (Persero).
4.  Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
    tentang Usaha Kecil.
5.  Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) adalah transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
6.  Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu
    sebelumnya ditambah 15% (lima belas persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual 
    eceran Minyak Bakar dalam negeri.


                        Pasal 2

(1)     Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah).

(2) Harga Jual eceran untuk BBM jenis Minyak Solar untuk transportasi pengisian di SPBU, termasuk Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk setiap liter
    ditetapkan Rp. 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah).


                        Pasal 3

Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga
dan Usaha Kecil; Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel
termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a.  Bensin Premium  :   Rp. 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah);
b.  Minyak Tanah    :   Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
c.  Minyak Solar    :   Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
d.  Minyak Diesel   :   Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).


                        Pasal 4

(1) Harga jual eceran Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama dengan harga patokan ditambah
    PPn dengan ketentuan harga jual terendah RP. 1.920,00 (seribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan
    harga jual tertinggi Rp. 1.920,00 (seribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan harga jual tertinggi
    Rp. 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah).

(2) Harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
    Utama PT Pertamina (Persero) setap awal bulan.

(3) Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 5

(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan PBBKB 
    sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk 
    kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.


                        Pasal 6

Harga jual eceran BBM untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam besarannya 
ditetapkan sama dengan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.


                        Pasal 7

Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar
internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT. Pertamina (Persero).


                        Pasal 8

(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri 
    berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

(2) Pengolongan jenis, titik penyerahan, dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman 
    pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 9

Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari PT. Pertamina (Persero).


                        Pasal 10

(1)     Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini dan/atau campurannya 
    dilarang diangkut dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Apabila diperlukan, PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu
    mendapat izin Menteri Perdagangan.

(3) Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan 
    rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 12

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan Kewenangan masing-masing.


                        Pasal 14

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 2002 tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114)
dan Peraturan pelaksanaanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.

    


                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 28 Februari 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO
peraturan/0tkbpera/e3844e186e6eb8736e9f53c0c5889527.txt · Last modified: (external edit)