peraturan:0tkbpera:e37d015e5d80348a275284efacdb6db5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 812/PJ.32/2003
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. KNS. ABC mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tanggal 31 Oktober untuk tahun pajak
1999 dan 2000 dengan alasan bahwa Pemeriksa mengenakan PPN Jasa luar negeri
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret
1995 atas pembayaran yang dicatat dalam pembukuan wajib pajak sebagai biaya iuran
internasional ke CBA sebesar Rp. 1.302.347.746. dan Rp. 3.037.446.690. sebagai
pembayaran royalti.
b. Selanjutnya menurut wajib pajak pembayaran subscription/penggantian beban biaya bersama
bukan pembayaran royalti atas pemakaian merek dagang atau lain-lainnya sebagaimana
dirumuskan dalam peraturan perpajakan, karena CBA adalah suatu perkumpulan yang
berdomisili di Zurich, Swiss dan anggotanya terdiri dari kantor jasa profesi akuntan publik,
konsultan manajemen dan pajak, dengan salah satu tujuan adalah menjamin mutu pelayanan
jasa para anggota sesuai dengan standar profesi tinggi.
c. Berdasarkan data yang disampaikan dalam Articles Of Verein antara lain disebutkan sebagai
berikut:
- Article 1.1. Name and Domicile. Averein is hereby established with domicile in Zurich,
Switzerland, under the name of CBA ("Verein"). The Verein consist of member that
are professional firm ("Member Firms"). The Member Firms are engaged in rendering
professional services, to extent they may lawfully be performed under Local Laws
($ 7.1), in the fields of accounting, auditing, insolvency, law, management consulting,
taxation and related services ("Professional Services"). The Verein is governed by
these articles, by The Supplemental Agreement among The Member Firms
supplementing these Articles ("Supplemental Agreement"), and by the applicable
provisions of the Swiss Civil Code.
- Article 1.2. Purposes. The Purposes of The Verein shall be:
a. To further international cooperation and cohesion among the Member Firms;
b. To assure that their practises shall conform to professional standards of the
highest quality;
c. To advance the international and national leadership of the Member Firms in
rendering Professional Services; and
d. To perform all other functions incidental to the above purposes
- Article 8.1.b. Each Member firm shall contribute toward the budgeted operating
expenses of The Verein for each Fiskal Year in such proportion as shall be located by
The Board of Directors. The amount allocated to each Member Firm shall be based
upon aggregate revenues and such other factors, if any, as may be determined by
The Board of Directors an approved by The Member Firms.
- Article 8.4. Exclucions of Personal, antara lain disebutkan bahwa the financial
obligations of The Member Firms to The Verein are limited to the annual contributions
toward budgeted costs are determined and approved pursuant to article 8.1.
- Article 11 Names. The rights and duties of The Verein and The Member Firms with
regard to the ownership and use of the name CBA. The former name of The Verein
and certain other names and proprietary rights shall be as set forth in The
Suplemental Agreement.
d. Berdasarkan Licence Agreement yang merupakan bagian dari Articles of The Verein antara
lain disebutkan:
- Section 2, Grant of Licences : International Proctice Name. The Verein hereby grants
to the Member Firm the royalty free permission to use, in its practice of Public
Accountancy (as defined in the Articles of the Verein):
a. The name "CBA"
b. The names "XXX", "XXX", "XXX"
c. The logos deficted on schedule A attached hereto.
- Section 3, Grant of Licences : International Identification antara lain menyatakan The
Verein hereby grants to The Member Firms The royalti free permission to use, for the
purpose of reffereing to its membership in The Verein, the names and the logos set
forth in section 2 (a), (b), and (c).
e. Menurut penelitian pemeriksa, terdapat unsur penggunaan nama CBA sebagai merk/brand
oleh PKP, sehingga pembayaran biaya iuran internasional mengandung unsur pembayaran
royalti. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah atas
pembayaran iuran internasional kepada CBA tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 ayat (2) : Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal 1 ayat (3) : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2
yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
c. Pasal 1 ayat (10) : Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
d. Pasal 4 huruf d : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh Orang Pribadi
atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.
4. Berdasarkan angka 1.2. Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, serta tentang Tata
Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar daerah Pabean dapat berupa hak-hak seperti hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak
menggunakan merek dagang yang dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, baik yang berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di
dalam Daerah Pabean Indonesia.
5. Berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Konfederasi Swiss
mengenai Penghindaran Pajak Berganda, antara lain dinyatakan:
a. Pasal 12 ayat (3) : Istilah royalti sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran
dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk
menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni atau karya ilmiah. Termasuk film-film
sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi,
paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau menggunakan perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di
bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan atau keterangan menyangkut pengalaman
di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
b. Pasal 12 ayat (6) : Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti
dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara keduanya dengan orang atau
badan lain. Jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau
keterangan lain untuk mana royalti dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati
oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa
tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah
yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan
tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing negara pihak
persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini
ditegaskan bahwa mengingat penggunaan nama CBA merupakan pemanfaatan barang tidak berwujud
berbentuk penggunaan merek dagang, maka atas pembayaran dengan istilah iuran internasional
kepada pemberi hak penggunaan merek dagang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini juga
sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty maupun dalam Article Of The Verein yang
menyatakan bahwa pembayaran royalti dengan memperhatikan pemakaian hak, sedangkan salah
satu pertimbangan pembayaran iuran anggota Verein didasarkan pada aggregate revenue.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/e37d015e5d80348a275284efacdb6db5.txt · Last modified: by 127.0.0.1