peraturan:0tkbpera:e37b08dd3015330dcbb5d6663667b8b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 221/PJ./1998
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan tiga set Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-210/PJ./1998 tanggal 8 Oktober
1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk
Pengisiannya, KEP-211/PJ./1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dan KEP-212/PJ./1998 tanggal 8 Oktober
1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya
dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak banyak mengalami perubahan formulir, hanya terdapat penyesuaian
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terdapat perubahan penambahan
satu lampiran, yaitu Lampiran VI tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan final dan bukan objek
pajak serta penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.
3. Kepada Saudara juga disampaikan Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang hendaknya Saudara
kirimkan kepada para Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi bersama-sama dengan blanko
SPT Tahunan dalam satu paket. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak ini wajib diisi oleh semua
Wajib Pajak dan dikembalikan bersama-sama dengan SPT Tahunan (disatukan), untuk dipergunakan
sebagai bahan pembanding dengan data Wajib Pajak pada Master File. Apabila ada perbedaan agar
dipergunakan sebagai bahan updating Master File Wajib Pajak yang bersangkutan.
4. Dengan demikian, paket SPT Tahunan yang akan disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak
terdiri dari :
a. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak.
b. Blanko SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.
c. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.
d. Lembar Perhatian.
e. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak.
5. Untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunannya,
maka paket SPT Tahunan tersebut pada butir 4 agar telah dikirimkan selambat-lambatnya tanggal
31 Januari 1999.
6. Bagi para Kepala KPP/Kapenpa yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang
menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan mengkoordinasikannya melalui Kepala Kantor
Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan
atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/e37b08dd3015330dcbb5d6663667b8b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1