peraturan:0tkbpera:e369628fed6bf2eebe51b12efe570e6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 500/PJ.42/2003
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Pada tanggal tertentu di antara periode pembayaran bunga obligasi (antara tanggal
pembayaran bunga sebelum tanggal pembayaran bunga berikutnya). Pemegang Rekening X
melakukan transaksi jual dan beli obligasi dengan nominal yang sama, sehingga pada hari itu
jumlah obligasi yang dimiliki tidak mengalami perubahan yaitu sejak awal kepemilikan
obligasi pada rekening efek dari pemegang obligasi tersebut (sub rekening). KSEI melakukan
penghitungan holding period sejak awal kepemilikan (berdasarkan prinsip FIFO). Hal ini
menimbulkan klaim dari pemegang obligasi karena menurut mereka terjadi pemotongan yang
lebih besar dari yang seharusnya yaitu : pada waktu penjualan obligasi mereka sudah kena
pemotongan dan pada waktu pembayaran bunga obligasi oleh emiten mereka dipotong atas
bunga sebesar holding period sejak awal kepemilikan.
b. Mereka mengklaim bahwa KSEI seharusnya hanya menghitung holding period sejak terjadi
transaksi beli karena pada waktu terjadi transaksi jual obligasi (walaupun dengan nilai
nominal yang sama dengan pembelian pada broker yang sama pula), mereka sudah dipotong
pajak atas bunga berjalan dan pajak transaksi.
Saudara memberikan ilustrasi sebagai berikut :
Recording
Date
[16/10/02] [15/11/02] [30/11/02] [07/01/03] [16/01/03]
| | | |
___________ _______________ ___________ ___________
Awal Pemegang Obligasi KSEI menghitung Pembayaran
Kepemilikan Melakukan transaksi pemotongan bunga
Pembayaran jual untuk sejumlah pajak berdasarkan berikutnya
bunga yang nominal 10 miliar holding period
lalu dan transaksi beli sejak tgl
untuk sejumlah 16/10/02 yaitu
nominal 10 miliar 90 hari
juga pada broker
yang sama
______ _______________ ______________ ____________
Menurut pemegang obligasi tersebut penghitungan holding period atas nilai nominal 10 miliar
seharusnya dihitung dari tanggal 15 Nopember 2002 yaitu pada waktu menerima obligasi
dengan nominal 10 miliar hasil transaksi beli dari broker ABC dan karena pada tanggal yang
sama telah terjadi transaksi jual sehingga diasumsikan bahwa pada saat terjadi transaksi jual
rekeningnya sudah tidak ada posisi walaupun pada hari itu terjadi transaksi beli untuk jumlah
nominal yang sama sehingga seolah-olah seperti transaksi netting.
c. Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan
Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di
Bursa Efek, besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas bunga obligasi
dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi yang
Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek sebagaimana diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002, pemotongan Pajak Penghasilan
antara lain dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga
yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/
obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon/
obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan
diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
c. Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi
langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Apabila transaksi dilakukan melalui broker atau dealer, maka pemotong pajak adalah broker
atau dealer yang bersangkutan;
b. Apabila transaksi dilakukan langsung tanpa melalui broker atau dealer, dan pihak pembeli
adalah bukan bank atau dana pensiun atau reksadana, dan obligasi yang diperjualbelikan
tersebut adalah dari jenis tanpa warkat (scriptless), maka dalam hal ini pemotong pajak
adalah KSEI;
c. Transaksi jual dan transaksi beli yang dilakukan oleh investor yang sama, meskipun dilakukan
pada tanggal yang bersamaan melalui broker yang sama dan dengan jumlah nominal yang
sama pula, merupakan dua transaksi yang terpisah dan untuk tujuan perpajakan tidak boleh
dilakukan "netting";
d. Masa kepemilikan (holding period) dalam hal penghitungan besarnya bunga yang menjadi
dasar pengenaan pajak adalah periode setelah tanggal jatuh tempo bunga terakhir sampai
dengan tanggal jatuh tempo bunga berikutnya, atau dalam hal obligasi baru dibeli/diperoleh
setelah tanggal jatuh tempo bunga terakhir, periode setelah tanggal pembelian/perolehan
obligasi sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga berikutnya;
e. Relevansi penerapan metode FIFO dalam hal ini adalah berkenaan dengan obligasi tanpa
warkat (scriptless) yang dijual tetapi tidak diketahui obligasi mana yang akan dipilih. Namun
ketentuan penghitungan periode bunga tersebut pada huruf d tetap berlaku.
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/e369628fed6bf2eebe51b12efe570e6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1