peraturan:0tkbpera:e355ad06c5a89f911fbb0aff2de52435
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 149/PJ.52/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Sebagai hasil kerjasama kebudayaan antara negara-negara anggota ASEAN salah satu
program yang telah dilaksanakan bersama adalah penyusunan ASEAN Monograph Series yang
dikoordinasikan oleh Pilipina.
1.2. Masing-masing negara mendapat pembagian hasilnya dan Pemerintah Indonesia dalam hal ini
Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menerima kiriman video tentang tari tradisional se-
ASEAN sebanyak 35 set seberat 17,5 kg dari Pilipina.
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan Depdikbud memohon
pembebasan PPN dan PPh atas kiriman barang mengingat barang tersebut merupakan hasil
kegiatan yang bersifat non-komersial dan hasilnya akan menjadi dokumen negara.
2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permasalahan tersebut adalah
sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999
tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk
diatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.2. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut,
pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut dapat langsung
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa:
Mengingat barang kiriman tersebut merupakan hasil kegiatan yang bersifat non-komersial dan
hasilnya akan menjadi dokumen negara dan tidak untuk diperjualbelikan, maka atas impor barang
tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan
PPn BM tidak dipungut atas impor barang tersebut dapat langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/e355ad06c5a89f911fbb0aff2de52435.txt · Last modified: by 127.0.0.1