peraturan:0tkbpera:e347c51419ffb23ca3fd5050202f9c3d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 370/PJ.51/1997
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS
IMPOR BARANG MODAL TAHAP II A.N. PT ENERGI SENGKANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara tanggal 20 Januari 1997, perihal tersebut diatas, maka
dengan menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 jo Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, dengan ini kami dapat menyetujui penangguhan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal
tahap II (kedua) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT. XYZ seperti daftar terlampir, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik oleh
PT. XYZ di Kabupaten Sengkang, Propinsi Sulawesi Selatan.
2. Surat persetujuan Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ini hanya berlaku untuk impor periode Januari 1997 sampai dengan Juni 1997.
3. Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat
penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, maka persetujuan penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang kemudian disalahgunakan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula ditangguhkan harus dibayar kembali.
4. Laporan Realisasi Impor harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan
Pajak Modal Asing paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode impor sebagaimana
dimaksud pada angka 2 tersebut di atas.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e347c51419ffb23ca3fd5050202f9c3d.txt · Last modified: by 127.0.0.1