User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e345fac6bc5c868f0222430c733fa26e
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 34/KMK.04/2002

                        TENTANG 

                   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS KOMPONEN/SUKU CADANG 
                UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri 
    jasa pelayaran di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor 
    komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang 
    Untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatikan :
1.  Surat Menteri Perhubungan Nomor : B-74/al.003/MPHB-2000 tanggal 18 Agustus 2000;
2.  Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 959/MPP/9/2000 tanggal 29 September 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU 
CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN.


                        Pasal 1

Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, 
perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga 
tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea 
masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 3

(1) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia 
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen 
    Perhubungan dan Telekomunikasi.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan 
berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II 
Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/e345fac6bc5c868f0222430c733fa26e.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 (external edit)