peraturan:0tkbpera:e334fd9dac68f13fa1a57796148cf812

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-849/PJ.341/2003
TENTANG
KETENTUAN P3B INDONESIA-THAILAND ATAS JASA PEMASANGAN/PERBAIKAN MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam Surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Perusahaan Saudara akan melakukan pemasangan/perbaikan mesin pabrik untuk produksi kertas. Pemasangan/perbaikan mesin tersebut akan dilakukan oleh tenaga ahli dari XYZ, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Thailand.

 

b.

Pemasangan/perbaikan mesin tersebut akan dikerjakan selama kurang lebih seminggu dan tenaga ahli dari Thailand tersebut akan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Biaya akomodasi dan transportasi selama di Indonesia ditanggung oleh XYZ. Atas pekerjaan tersebut perusahaan Saudara berkewajiban membayar sebesar Euro 18.000.

 

c.

XYZ Thailand menyatakan bahwa imbalan jasa yang akan mereka terima dari PT. BCA tidak dipotong Pajak Penghasilan di Indonesia karena mempunyai Certificate of Domicile dari Kantor Pajak Thailand. XYZ berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia- Thailand diatur bahwa laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap yang berada di sana.

 

d.

Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak (termasuk PPN) atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada XYZ.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand antara lain diatur bahwa:

 

a.

Pasal 5 tentang Bentuk Usaha Tetap

 

 

-

Ayat 1, for the purposes of this Agreement, the term “permanent establishment”  means a fixed place of business throught which the business of an enterprise is wholly or partly carried on;

 

 

-

ayat 2, the term “permanent establisment” shall include especially:
a)    ………………..

 

 

 

i)

a building site, a construction, installation or assembly project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activity continues for a period of more than six months;

 

 

 

j)

the furnishing of services, including consultancy services by a resident of one of the Contracting States throught employees or other personnel where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within  the other Contracting State for a period or periods aggregating more than 183 days;

 

b.

Pasal 7 ayat 1 tentang Business Profit, the income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State throught a permanent establishment situated there in. If the enterprise carries on business as foresaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kinds as those sold through the permanent establishment; © other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected, through the permanent establishment.

3.

Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** antara lain diatur bahwa atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang PPN.

4.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ.101/1996** tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut:

 

a.

WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara  tempat kedudukan WPLN tersebut.

 

b.

SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN  yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority.

5.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ Thailand dari proyek instalasi atau perakitan mesin di Indonesia sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, sepanjang proyek instalasi atau perakitan mesin tersebut tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 P3B Indonesia Thailand, pada angka 2 di atas.

 

b.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ Thailand dari pemberian jasa perbaikan mesin kepada PT. BCA sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, sepanjang XYZ Thailand tidak mempunyai BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 P3B Indonesia - Thailand, pada angka 2 di atas.

 

c.

Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut di atas, XYZ Thailand wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di negara Thailand, kepada PT. BCA dan oleh pejabat Competent Authority di negara Thailand, kepada PT. BCA dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. BCA terdaftar.

 

d.

Apabila XYZ Thailand tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari proyek instalasi atau perakitan, dan/atau jasa perbaikan mesin sebagaimana tersebut pada angka 1, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.

 

e.

Atas proyek instalasi atau perakitan, dan/atau jasa perbaikan mesin sebagaimana tersebut pada angka 1 terutang PPN di Indonesia.

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/e334fd9dac68f13fa1a57796148cf812.txt · Last modified: (external edit)