User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e327b1649d06bf74fceb4fe73f83bdba
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 263/PJ.53/1995

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA PERSEWAAN APARTEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995 mengenai permohonan penjelasan 
dan penegasan atas pelaksanaan pengenaan PPN dan PPn BM, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 
    28 Desember 1994, maka hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house
    dan sejenisnya merupakan kelompok Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah dan 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 10%.

2.  Berdasarkan butir 3.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 
    (SERI PPN 1-95) tanggal 2 Januari 1995, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang semula 
    tidak terutang PPn BM, saat yang menentukan terutangnya PPn BM adalah saat terjadinya penyerahan 
    Barang Kena Pajak yang bersangkutan.

    Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut hanya terutang PPn BM apabila terjadi pada atau setelah 
    tanggal 1 Januari 1995.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka :
    3.1.    Atas penjualan apartemen pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 terutang PPN dan PPn BM 
        sebesar 10%, sedangkan atas penjualan apartemen sebelum tanggal 1 Januari 1995 hanya 
        terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sesuai dengan kurs berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pajak terutang.

    3.2.    Atas jasa persewaan apartemen, karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, hanya 
        terutang PPN dan tidak terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e327b1649d06bf74fceb4fe73f83bdba.txt · Last modified: (external edit)