peraturan:0tkbpera:e327b1649d06bf74fceb4fe73f83bdba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995 mengenai permohonan penjelasan dan penegasan atas pelaksanaan pengenaan PPN dan PPn BM, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, maka hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya merupakan kelompok Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah dan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 10%. 2. Berdasarkan butir 3.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 (SERI PPN 1-95) tanggal 2 Januari 1995, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang PPn BM, saat yang menentukan terutangnya PPn BM adalah saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan. Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut hanya terutang PPn BM apabila terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka : 3.1. Atas penjualan apartemen pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 terutang PPN dan PPn BM sebesar 10%, sedangkan atas penjualan apartemen sebelum tanggal 1 Januari 1995 hanya terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sesuai dengan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pajak terutang. 3.2. Atas jasa persewaan apartemen, karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, hanya terutang PPN dan tidak terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e327b1649d06bf74fceb4fe73f83bdba.txt · Last modified: (external edit)