peraturan:0tkbpera:e2f69d4be0295d46325a2ff1b925faf2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuagan Nomor xxx tanggal 27 September 2001, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan antara lain sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001,
pada intinya mengatur pengenaan PPN Impor terhadap bahan baku serat kapas yang semula
mempunyai tarif 0% menjadi 10%.
b. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut perusahaan Saudara harus menyetor PPN
Import atas serat kapas dari bulan Januari 2001 sampai dengan Juni 2001. Bahan baku serat,
kapas yang diimpor tersebut telah diproses dan lebih dari 70% Textile dan Produk Textile yang
dihasilkan diekspor sehingga perusahann Saudara mengalami kelebihan penyetoran PPN.
c. Saudara mengusulkan agar tidak diwajibkan untuk membayar PPN Impor periode Januari
sampai dengan Juni 2001.
2. Permasalahan dan usulan yang Saudara sampaikan di atas, telah Saudara sampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam surat Nomor 001/AIC/IMP/X/2001 tanggal 2 Oktober 2001 dan telah kami jawab
dengan surat Nomor S-1267/PJ.51/2001 tanggal 29 Oktober 2001 (terlampir).
Dengan demikian dapat katakan sampaikan bahwa usulan agar perusahaan Saudara tidak diwajibkan untuk
membayar PPN Impor periode Januari sampai dengan Juni 2001, tidak dapat kami kabulkan.
Demikian agar Dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Mede Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e2f69d4be0295d46325a2ff1b925faf2.txt · Last modified: by 127.0.0.1