User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e2ef524fbf3d9fe611d5a8e90fefdc9c
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 75 TAHUN 1991

                        TENTANG

         PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
                YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan Negara dan 
    pelaksanaan pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak dalam jalur 
    produksi dan/atau distribusi, dipandang perlu untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan Pedagang Eceran Besar;

b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan Pedagang Eceran Besar 
    dengan Peraturan Pemerintah ;

Mengingat   : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran negara 
    Nomor 3264);
    
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
    Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Disamping jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);


                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Besar dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengusaha 
    yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran 
    brutonya baik untuk Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak dalam tahun 1991 
    berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.

(2) Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas Barang Kena
    Pajak dan bukan Barang Kena Pajak baik kepada pembeli maupun pemberian cuma - cuma atau 
    pemakaian sendiri yang dihitung :
    a.  bagi pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dihitung berdasarkan 
        penjumlahan seluruh peredaran bruto dari semua tempat usaha dimaksud;
    b.  bagi pedagang eceran yang berusaha atas dasar perjanjian franchise (franchise agreement) 
        atau kontrak lain yang sejenis, dihitung berdasarkan penjumlahan peredaran bruto dari 
        pemilik franchise (franchiser) dan para pemegang franchise (franchisee) di dalam daerah 
        pabean Republik Indonesia.

(3) Batas peredaran bruto dalam satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan 
    memperhatikan perkembangan dunia usaha dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

(1) Pedagang Eceran Besar ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahannya 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah.

(2) Bagi pengusaha yang seluruh peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai 
    Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau bagi pengusaha yang memulai usahanya sesudah tahun 
    1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak seluruh peredaran brutonya mencapai 
    Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak/bagian tahun pajak.

(3) Pedagang Eceran Besar yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang dalam tahun 
    tertentu nyata-nyata peredaran brutonya tidak mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 
    dalam satu tahun pajak, maka dalam tahun berikutnya Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat 
    mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pencabutan pengukuhannya sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

    
                        Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap Pedagang Eceran Besar adalah atas penyerahan Barang 
Kena Pajak.


                        Pasal 4

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Besar dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 31 Desember 1991
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 97







                           PENJELASAN 
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 75 TAHUN 1991

                        TENTANG

         PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
                YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR

UMUM
    
Sejak berlakunya Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tanggal 1 April 1985, cakupan pengenaan PPN terhadap Pengusaha 
Kena Pajak adalah sampai dengan tingkat Pabrikan dan Penyalur Utama. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
28 TAHUN 1988, cakupan pengenaan PPN ini diperluas sampai dengan tingkat Penyalur dan Pedagang Besar/
Grosir. Sesuai dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan pada khususnya, serta 
untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pemerataan Beban Pajak, dipandang perlu untuk memperluas 
cakupan pengenaan PPN sampai dengan tingkat Pedagang Eceran Besar.


PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1 

    Ayat (1)

        Ketentuan dalam ayat ini memberikan pengertian tentang batasan Pedagang Eceran Besar
        yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni hanya Pedagang Eceran yang 
        peredaran brutonya dalam Tahun 1991 berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 
        atau lebih.

    Ayat (2)

        Peredaran bruto Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ini dimaksudkan :
        1.  meliputi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak 
            baik kepada pembeli maupun pemakaian sendiri atau pemberian cuma - cuma;
        2.  merupakan peredaran bruto gabungan atau jumlah keseluruhan dari nilai peredaran
            bruto sebagai satu kesatuan usaha, yaitu penggabungan peredaran dari seluruh 
            tempat usaha;
        3.  merupakan jumlah peredaran bruto dari franchisor dan para franchisee yang berada 
            didalam daerah pabean Indonesia.

        Ketentuan peredaran bruto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih dalam 
        Tahun 1991 dijadikan dasar untuk menetapkan Pedagang Eceran Besar sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) yang pelaksanaannya mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.

    Ayat (3) 

        Menteri Keuangan dapat menurunkan batas jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak 
        dari Pedagang Eceran lainnya untuk dikategorikan sebagai Pedagang Eceran Besar 
        berdasarkan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan eceran pada 
        khususnya.

Pasal 2 

    Ayat (1) 

        Dengan ketentuan ini cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang 
        Kena Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 
        tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah diperluas sampai dengan Pedagang Eceran Besar, yang sebelum berlakunya 
        Peraturan Pemerintah ini belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Dengan Peraturan Pemerintah ini Pedagang Eceran Besar ditetapkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak.

    Ayat (2) 

        Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa selama peredaran bruto Pedagang Eceran Besar 
        belum mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka pengusaha yang 
        bersangkutan belum dinyatakan sebagai Pedagang Eceran Besar yang atas penyerahannya
        terutang PPN. Apabila pada suatu saat sesudah tahun 1991, jumlah peredaran brutonya dalam 
        suatu tahun pajak atau dalam suatu bagian tahun pajak mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu 
        milyar rupiah), maka pengusaha tersebut dinyatakan sebagai Pedagang Eceran Besar dan 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Ayat (3) 

        Ketentuan ini menjelaskan bahwa bagi Pengusaha yang semula ditetapkan sebagai Pedagang 
        Eceran Besar dan dikukuhkan menjadi PKP, ternyata kemudian dalam suatu tahun peredaran 
        brutonya menurun menjadi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu 
        tahun pajak, maka berdasarkan ketentuan ini, Pengusaha ini dapat mengajukan permohonan 
        agar pengukuhannya menjadi PKP dicabut. Selama pengukuhannya menjadi PKP belum 
        dicabut kewajiban mengenakan PPN atas penyerahannya tetap harus dilaksanakan.

Pasal 3 

    Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka penyerahan 
    Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar terutang Pajak Pertambahan Nilai. 

    Dalam hal Pedagang Eceran Besar selain menyerahkan Barang Kena Pajak juga menyerahkan bukan 
    Barang Kena Pajak, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak saja. Apabila pada suatu 
    tempat usaha Pedagang Eceran Besar terdapat beberapa kegiatan perdagangan eceran yang bukan 
    merupakan bagian dari miliknya, Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan terhadap penjualan/
    penyerahan Barang Kena Pajak dari Pedagang Eceran Besar dimaksud. Apabila Pedagang Eceran 
    Besar mengikat kontrak franchise/ kontrak lain sejenisnya dengan Pedagang Eceran lainnya, maka 
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan 
    oleh franchisor dan franchisee dalam kegiatannya masing-masing secara terpisah.

Pasal 4 

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan. Dengan perluasan sampai dengan tingkat Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 maka sesuai dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang-undang No. 8 
    tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
    berhubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak dalam kegiatan usaha sebagai 
    Pedagang Eceran Besar, dapat dikreditkan oleh Pedagang Eceran Besar terhadap Pajak Keluarannya.

Pasal 5 

    Cukup jelas.

Pasal 6 

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak 
    tanggal 1 April 1992.




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3463
peraturan/0tkbpera/e2ef524fbf3d9fe611d5a8e90fefdc9c.txt · Last modified: (external edit)