User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e2eacaff46787bfeefcaa24cf35264c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Pebruari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.42/1999

                        TENTANG

   PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 
27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, maka 
untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04./1998 dinyatakan bahwa piutang 
    tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa 
    lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan syarat :
    (a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan 
        dalam Laporan Keuangan Komersial; dan
    (b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan 
        Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
    (c) mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan
    (d) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, 
        alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur 
        Jenderal Pajak.

2.  Yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah :
    a)  Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
    b)  Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
    c)  Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam 
        data base bank di Bank Indonesia.

3.  Penghapusan piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank dan lembaga pembiayaan harus 
    dibebankan terlebih dahulu pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal cadangan 
    piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian yang disebabkan 
    oleh piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, maka jumlah cadangan tersebut diperhitungkan 
    sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka 
    kekurangannya diperhitungkan sebagai biaya (penghapusan piutang tak tertagih).

4.  Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud 
    pada butir 1 di atas, dan dikemudian hari piutang tersebut dapat ditagih kembali, maka atas jumlah 
    yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur.

5.  Dalam  hal jumlah debiturnya sangat banyak dan dalam rangka memanfaatkan maksud dari 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998, Wajib Pajak dapat menyerahkan dan 
    melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak cfm. Kantor Pelayanan Pajak "Daftar Piutang Tak 
    Tertagih Yang Dihapuskan" secara kumulatif bagi debitur yang mempunyai jumlah tunggakan tidak 
    lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap-tiap debiturnya. Atas daftar kumulatif tersebut 
    Wajib Pajak harus dapat menyampaikan daftar rinciannya bila sewaktu-waktu diperlukan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk debitur yang jumlah tunggakannya di atas 
    Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap harus dibuat daftarnya secara nominatif.

6.  Wajib Pajak wajib menyerahkan dan melaporkan tanda bukti kepada Kantor Pelayanan Pajak bahwa 
    Wajib Pajak telah mengumumkan daftar nama debitur dalam suatu penerbitan dan telah 
    menyerahkan daftar tersebut ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara 
    (BUPLN); beserta "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" baik yang dibuat secara kumulatif 
    aupun nominatif yang mencantumkan nama, alamat, NPWP (untuk yang kumulatif tidak perlu NPWP) 
    dan jumlahnya bersama dengan SPT Tahunan PPh (formulir terlampir).

7.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" 
    supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut 
    ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam 
    pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut.

8.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, 
    SE-19/PJ.42/1998 tanggal 10 Juli 1998 dan SE-39/PJ.42/1998 tanggal 9 Desember 1998 serta 
    surat penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/e2eacaff46787bfeefcaa24cf35264c7.txt · Last modified: (external edit)