peraturan:0tkbpera:e2eabaf96372e20a9e3d4b5f83723a61
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 311/PJ.312/2003

                            TENTANG

       TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 
         TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DUKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 perihal Usulan Perubahan Pasal 4 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh 
Dikurangkan Sebagai Biaya, dan surat Saudara sebelumnya Nomor XXX tanggal 9 Oktober 2002, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyampaikan usulan perubahan Pasal 4 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995, yang mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dapat 
    membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau 
    sebab lainnya yang besarnya ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang mendapatkan 
    pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.

    Usulan Saudara dimaksud didasarkan atas pertimbangan bahwa:
    -   Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan sesuai dengan mekanisme usaha asuransi 
        jiwa yang berlaku umum, penerapan besarnya cadangan premi merupakan kewajiban dan 
        tanggung jawab aktuaris;
    -   Jumlah aktuaris yang ada di Indonesia dan mekanisme kewenangan dan kewajiban Aktuaris 
        Perusahaan dipandang sudah memadai untuk menunjang penetapan besarnya cadangan 
        premi oleh Aktuaris Perusahaan;
    -   Pada waktu ini DJLK sedang merevisi beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang berkaitan 
        dengan penyelenggaraan usaha perasuransian, dimana Saudara akan mengusulkan untuk 
        memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aktuaris Perusahaan dengan kualifikasi 
        tertentu, serta mengatur pemberian sanksi terhadap Aktuaris Perusahaan yang tidak 
        melakukan kewenangan sesuai prinsip aktuaria yang berlaku umum.

2.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang dianut dalam 
    Undang-undang Pajak Penghasilan, kami harap usulan konkrit Saudara dapat disampaikan kepada 
    kami beserta peraturan tentang usaha perasuransian jiwa yang dijadikan sebagai referensi, dalam 
    waktu yang tidak lama.

Demikian harap maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e2eabaf96372e20a9e3d4b5f83723a61.txt · Last modified: (external edit)