peraturan:0tkbpera:e2eabaf96372e20a9e3d4b5f83723a61
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.312/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DUKURANGKAN SEBAGAI BIAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 perihal Usulan Perubahan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dan surat Saudara sebelumnya Nomor XXX tanggal 9 Oktober 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyampaikan usulan perubahan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995, yang mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya yang besarnya ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. Usulan Saudara dimaksud didasarkan atas pertimbangan bahwa: - Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan sesuai dengan mekanisme usaha asuransi jiwa yang berlaku umum, penerapan besarnya cadangan premi merupakan kewajiban dan tanggung jawab aktuaris; - Jumlah aktuaris yang ada di Indonesia dan mekanisme kewenangan dan kewajiban Aktuaris Perusahaan dipandang sudah memadai untuk menunjang penetapan besarnya cadangan premi oleh Aktuaris Perusahaan; - Pada waktu ini DJLK sedang merevisi beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha perasuransian, dimana Saudara akan mengusulkan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aktuaris Perusahaan dengan kualifikasi tertentu, serta mengatur pemberian sanksi terhadap Aktuaris Perusahaan yang tidak melakukan kewenangan sesuai prinsip aktuaria yang berlaku umum. 2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, kami harap usulan konkrit Saudara dapat disampaikan kepada kami beserta peraturan tentang usaha perasuransian jiwa yang dijadikan sebagai referensi, dalam waktu yang tidak lama. Demikian harap maklum dan terima kasih atas kerjasamanya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e2eabaf96372e20a9e3d4b5f83723a61.txt · Last modified: (external edit)