peraturan:0tkbpera:e2e2fd34c1cfebdf431177db8e49fdd2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 318/PJ.51/2001
TENTANG
PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA EAU DE TOILETTE DAN ATOMIZER EAU DE TOILETTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 16 Pebruari 2001 hal Penegasan PPn BM 10% atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa Eau De Toilette dan Atomizer Eau De Toilette, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa atas produk-produk :
a. Eau De Toilette :
(1) Spalding Eau De Toilette
(2) Gatsby Eau De Toilette
b. Atomizer Eau De Toilette
(1) Spalding Atomizer Eau De Toilette
(2) Gatsby Atomizer Eau De Toilette
(3) Pixy Atomizer Eau De Toilette
tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 20%
sesuai dengan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000,
akan tetapi termasuk dalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan nomor HS 3307.90.000
(lain-lain dari kosmetika atau preparat pewangi) yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 10%.
2. Sesuai lampiran II butir f Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa minyak
wangi dan cairan pewangi (Nomor HS 3303.00.000) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
3. Sesuai lampiran I butir d.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa yang
termasuk dalam kelompok preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur,
atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan
rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan,
diberi minyak wangi maupun tidak atau'mengandung pembasmi kuman yang merupakan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah :
a. Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur
(HS:3307.10.000)
b. Penghilang bau badan dan keringat (HS: 3307.20.000)
c. Garam mandi dan olahan lainnya untuk mandi (HS: 3307.30.000)
d. Preparat untuk pewangi dalam ruangan, termasuk preparat penghilang bau yang digunakan
dalam upacara keagamaan :
1) Preparat "Agarbatti" dan penghilang bau lainnya yang dibakar (HS: 3307.41.000)
2) Lain-lain (HS: 3307.49.000)
e. Lain-lain (HS: 3307.90.000)
4. Berdasarkan penelitian terhadap contoh barang yang Saudara sampaikan, Eau de toilette serta
Atomizer Eau de toilette memiliki bentuk yang sama dengan parfum yaitu cairan yang memiliki bau
atau aroma wangi yang khas. Dalam surat Saudara juga disebutkan bahwa produk tersebut adalah
cairan dengan kandungan parfum yang sangat rendah. Walaupun kadar parfum/pewanginya rendah,
pada hakekatnya Eau de toilette dan Atomizer Eau de toilette tetap merupakan minyak wangi atau
cairan pewangi.
5. Sedangkan yang termasuk dalam jenis barang lain-lain (HS: 3307.90.000) sebagaimana dimaksud
pada 1 butir 3 huruf e adalah jenis barang yang tidak secara spesifik termasuk dalam jenis barang
pada butir 3 huruf a sampai dengan d, akan tetapi masih termasuk dalam kelompok preparat/olahan
yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau
badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat
pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau
mengandung pembasmi kuman.
6. Berdasarkan ketentuan serta pembahasan pada butir 2 hingga 5, serta memperhatikan surat Saudara
pada butir 1, Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1 secara jelas dan spesifik diklasifikasikan dalam
jenis pewangi dan cairan pewangi (perfumes and toilet waters) dengan nomor HS 33.03.000, sehingga
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e2e2fd34c1cfebdf431177db8e49fdd2.txt · Last modified: by 127.0.0.1