peraturan:0tkbpera:e2e14235335d2c0aa5f6855e339233d9
18 Mei 1993
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 583/MK.04/1993
TENTANG
PERLAKUAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF g UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 BAGI DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : S-119/ADPI-11/92 tanggal --- Nopember 1992 perihal seperti
tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan
modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pembentukan telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana
pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
tidak termasuk sebagai obyek pajak.
3. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dividen yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun tidak dikenakan pajak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan penerbitan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 oleh KPP atas permintaan dana Pensiun yang
bersangkutan. Dengan demikian, sama sekali tidak ada pengenaan pajak ganda sebagaimana
dikemukakan oleh Saudara.
4. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan dari obyek
PPh dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status
sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1992, namun karena
Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, maka dividen atau bagian keuntungan
yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang
didirikan di Indonesia, tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, dengan ini
menyesal usul Saudara tidak dapat disetujui.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e2e14235335d2c0aa5f6855e339233d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1