peraturan:0tkbpera:e2d52448d36918c575fa79d88647ba66
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1352/PJ.51/2001
TENTANG
PENGENAAN PPnBM PADA MESIN IMPOR
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI A.N. PT. MG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 19 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. PT. MG telah melakukan impor mesin-mesin untuk keperluan industri yang terdiri dari :
- Automatic Shirt Side Seam Press (HS. 8451.30.900 BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%)
- Automatic Shirt Armhole Press (HS. 8451.30.900 BM 5%, PPN 10%, Pph 2,5%)
- Collar Trimming, Turning and Blocking 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001.
b. Saudara merasa keberatan atas penganaan PPnBM terhadap impor mesin-mesin tersebut
karena merupakan mesin pendukung yang murni 100% digunakan untuk memproduksi
pakaian jadi untuk diekspor.
c. Saudara meminta peninjauan kembali atas Kepmen No. 382/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni
2001.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir e.4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa mesin
pengerng dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg, dan mesin setrika dan tekan (termasuk
pengering dengan cara kempa) dengan nomor HS 8451.21.100, 8451.21.210, 8451.21.290,
8451.30.100, dan 8451.30.900 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dengan tarif 20%.
3. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa barang-barang yang
Saudara impor sebagaima dalam angka 1 memang termasuk dalam kelompok barang yang dikenakan
PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e2d52448d36918c575fa79d88647ba66.txt · Last modified: by 127.0.0.1