peraturan:0tkbpera:e2d52448d36918c575fa79d88647ba66
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1352/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PPnBM PADA MESIN IMPOR UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI A.N. PT. MG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 19 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : a. PT. MG telah melakukan impor mesin-mesin untuk keperluan industri yang terdiri dari : - Automatic Shirt Side Seam Press (HS. 8451.30.900 BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%) - Automatic Shirt Armhole Press (HS. 8451.30.900 BM 5%, PPN 10%, Pph 2,5%) - Collar Trimming, Turning and Blocking 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001. b. Saudara merasa keberatan atas penganaan PPnBM terhadap impor mesin-mesin tersebut karena merupakan mesin pendukung yang murni 100% digunakan untuk memproduksi pakaian jadi untuk diekspor. c. Saudara meminta peninjauan kembali atas Kepmen No. 382/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran II butir e.4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa mesin pengerng dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg, dan mesin setrika dan tekan (termasuk pengering dengan cara kempa) dengan nomor HS 8451.21.100, 8451.21.210, 8451.21.290, 8451.30.100, dan 8451.30.900 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dengan tarif 20%. 3. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa barang-barang yang Saudara impor sebagaima dalam angka 1 memang termasuk dalam kelompok barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e2d52448d36918c575fa79d88647ba66.txt · Last modified: (external edit)