peraturan:0tkbpera:e2ccf95a7f2e1878fcafc8376649b6e8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 54/PJ.6/1991

                               TENTANG

                 PEREKAMAN DATA PBB DILUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal 
perekaman Data PBB diluar wilayah SISTEP oleh Pihak III, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Batas waktu perekaman data obyek PBB diluar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy 
    diskette) oleh Pihak III ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juni 1991.

2.  Untuk data obyek PBB yang belum direkam oleh Pihak III agar direkam sendiri oleh KP PBB dengan 
    bimbingan KPDR setempat.

3.  Untuk biaya honorarium tenaga pendamping yang telah diterima oleh masing-masing KP PBB, segera 
    di SPJ kan (termasuk potongan PPh) dan sisanya dikirimkan ke Rekening Bendaharawan Pengelola 
    BO Dit.PBB pada BANK BUMI DAYA KEBAYORAN LAMA JAKARTA NO.164010-04495 paling lambat 
    tanggal 25 Juni 1991.

4.  Hasil perekaman data (floppy diskette) dikelola oleh Seksi Pendataan masing-masing KP PBB 
    sedangkan KP PBB tipe C oleh Sub Seksi Pendataan dan Penilaian untuk pemeliharaan atau up 
    datingnya.

5.  Laporan akhir pelaksanaan perekaman data agar segera dibuat dan dilaporkan ke Dit.PBB 
    sebagaimana contoh pada lampiran V SE DJP No. SE-23/PJ.6/1991 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.

6.  Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh Pihak III, pencetakan DHR (lengkap) akan 
    dikoordinir oleh Kantor Pusat DJP dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing KP.PBB. 
    Untuk KP PBB yang mampu melaksanakan pencetakan DHR dengan peralatan dan tenaga sendiri, 
    dapat segera melakukan pencetakan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. 
    Direktur PBB.

7.  Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh KPDR, pencetakan DHR (lengkap) harap 
    dikonsultasikan dengan KPDR sedangkan biaya supplies dan pencetakan DHRnya akan diselesaikan 
    oleh Kantor Pusat DJP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJIWIBOWO
peraturan/0tkbpera/e2ccf95a7f2e1878fcafc8376649b6e8.txt · Last modified: (external edit)