peraturan:0tkbpera:e2c61965b5e23b47b77d7c51611b6d7f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 1996   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.7/1996

                        TENTANG

                       PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) 
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dan mengingat ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1983 antara lain mengenai hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi, 
kenaikan dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau 
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.75/1995 tanggal 3 Agustus 1995 diatur, bahwa Surat Ketetapan 
    Pajak untuk tahun 1991 sudah harus dikeluarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober 1996 
    dan segera dilakukan tindakan penagihan paling tidak sampai dengan Surat Paksa, sehingga 
    daluwarsa hak penagihan dapat dicegah.

2.  Jika ternyata bahwa daluwarsa penagihan pajak itu terjadi karena kelalaian penerbitan Surat 
    Ketetapan Pajak atau dalam proses penagihan dan pencegahan daluwarsa maka Pejabat dan Petugas 
    yang terkait akan diminta pertanggungan jawab dan kepadanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa meskipun 
    Surat Edaran ini ditujukan untuk Tahun Pajak 1991, namun prinsip seperti yang dimaksud pada angka 
    1 dan angka 2 di atas berlaku juga untuk Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

    Sehubungan hal-hal tersebut diatas diminta agar para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak 
    melakukan pengawasan yang lebih efektif dalam upaya pencegahan daluwarsa dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e2c61965b5e23b47b77d7c51611b6d7f.txt · Last modified: (external edit)