peraturan:0tkbpera:e2c61965b5e23b47b77d7c51611b6d7f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.7/1996
TENTANG
PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dan mengingat ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 antara lain mengenai hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi,
kenaikan dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.75/1995 tanggal 3 Agustus 1995 diatur, bahwa Surat Ketetapan
Pajak untuk tahun 1991 sudah harus dikeluarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober 1996
dan segera dilakukan tindakan penagihan paling tidak sampai dengan Surat Paksa, sehingga
daluwarsa hak penagihan dapat dicegah.
2. Jika ternyata bahwa daluwarsa penagihan pajak itu terjadi karena kelalaian penerbitan Surat
Ketetapan Pajak atau dalam proses penagihan dan pencegahan daluwarsa maka Pejabat dan Petugas
yang terkait akan diminta pertanggungan jawab dan kepadanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa meskipun
Surat Edaran ini ditujukan untuk Tahun Pajak 1991, namun prinsip seperti yang dimaksud pada angka
1 dan angka 2 di atas berlaku juga untuk Tahun-tahun Pajak selanjutnya.
Sehubungan hal-hal tersebut diatas diminta agar para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak
melakukan pengawasan yang lebih efektif dalam upaya pencegahan daluwarsa dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e2c61965b5e23b47b77d7c51611b6d7f.txt · Last modified: (external edit)