peraturan:0tkbpera:e2c4a40d50b47094f571e40efead3900
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 754/PJ.52/1994
TENTANG
PENGKREDITAN ATAS PPN MASUKAN PIUD KPBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat
yang menyatakan bahwa :
1. Hasil produksi PT XYZ berupa baterai alkaline LR.6 ditujukan untuk pasaran ekspor dan karenanya
pada waktu impor bahan baku mendapat fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN berupa tidak membayar Bea
Masuk dan PPN tidak dipungut, dengan menyerahkan Jaminan Bank.
2. Karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli di Luar Negeri, sebagian kecil
produksi tersebut tidak di ekspor, sehingga Bea Masuk yang tadinya tidak dibayar serta PPN yang
tidak dipungut harus disetor kembali dengan menggunakan PIUD KPBM. Atas permasalahan tersebut
diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988
menyebutkan bahwa PPUD/PIUD dianggap sebagai Faktur Pajak Standar apabila dilampiri
dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Formulir PIUD KPBM yang Saudara pergunakan pada dasarnya adalah sama dengan formulir
PIUD, sehingga PIUD KPBM yang dilampiri dengan SSP juga dinyatakan sebagai Faktur Pajak.
c. PIUD KPBM dan SSP yang dinyatakan sebagai Faktur Pajak tersebut adalah merupakan Faktur
Pajak atas impor bahan baku baterai alkaline LR.6 yang dihasilkan oleh PT. XYZ, sehingga
sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dapat dikreditkan.
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/e2c4a40d50b47094f571e40efead3900.txt · Last modified: by 127.0.0.1