peraturan:0tkbpera:e2ad76f2326fbc6b56a45a56c59fafdb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.32/1990
TENTANG
PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990,
mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :
1. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember
1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada
eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut
terutang PPN.
2. PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada
eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan
direstitusikan/diminta kembali.
3. Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor
non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28
April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak
dikenakan PPN.
Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-25/PJ.32/1989 supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.
Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MARIE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e2ad76f2326fbc6b56a45a56c59fafdb.txt · Last modified: by 127.0.0.1