peraturan:0tkbpera:e29b722e35040b88678e25a1ec032a21
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2396/PJ.51/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA PEREMAHAAN DAN PERLUASAN BOSOWA TAKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Oktober 2000 hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a) Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dua tahun yang lalu telah mendorong terjadinya
multifier effect di berbagai sektor ekonomi. Di sektor jasa transportasi misalnya, telah
terjadi kenaikan harga-harga yang menyebabkan kondisi pelayanan jasa transportasi
semakin terpuruk, tidak terkecuali perusahaan Saudara.
b) Di saat upaya pemulihan ekonomi sedang digalakkan oleh Pemerintah, hendaknya diikuti
peningkatan pelayanan jasa transportasi yang memadai dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat setempat. Perusahaan Saudara merupakan salah satu perusahaan yang berada
di Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu pula diberikan perhatian khusus sebagai rangkaian
dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan di KTI.
c) Dalam rangka melakukan peremajaan dan perluasan taksi yang diharapkan terealisir bulan
ini, Saudara memohon kiranya berkenan membebaskan PPN untuk meningkatkan beban
sekaligus dapat melanjutkan tanggung jawab Saudara dalam menyediakan sarana
transportasi yang baik.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, kepada pemegang merek atau importir yang melakukan
penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dalam rangka usaha peraksian kepada Koperasi
Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. Namun demikian, dengan berlakunya
Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan
Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Atau
Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha
Pertaksian, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, fasilitas
PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan
bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian dinyatakan tidak diberikan lagi
sejak tanggal 9 Maret 1998.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1999 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas impor komponen dan/atau
penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan
jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan
angkutan umum, maka atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan
untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk pembebasan PPN dalam rangka
peremajaan dan perluasan Bosowa Taksi tidak dapat dikabulkan, karena tidak ada ketentuan yang
mendasarinya. Namun demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor
jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikandari pengenaan PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/e29b722e35040b88678e25a1ec032a21.txt · Last modified: by 127.0.0.1