peraturan:0tkbpera:e287f0b2e730059c55d97fa92649f4f2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1151/PJ.532/2000

                             TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Yayasan ABC adalah yayasan sosial, telah menerima 
    sumbangan berupa buku-buku agama dari negara Kuwait. Buku-buku tersebut akan dibagikan secara 
    cuma-cuma pada masjid-masjid yang membutuhkannya dan tidak untuk diperjualbelikan. 
    Sehubungan dengan hal-hal di atas, dimohon pembebasan PPN atas impor buku-buku tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain :
        a.  Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor 
            Barang Kena Pajak.
        b.  Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan PPN, dikenakan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang 
            Tergolong Mewah.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
        a.  Pasal 2 huruf c menentukan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut 
            terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau 
            berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma 
            dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, 
            Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, 
            Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang 
            mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
        b.  Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilaksanakan 
            oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan 
            memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait.
        c.  Pasal 4 menetapkan apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas 
            pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak 
            tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus 
            dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    2.3.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 
        diatur hal-hal sebagai berikut :
        a.  Butir 3.1 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor 
            Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diatur sebagai berikut :
            1.  Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/
                Badan yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan 
                kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan 
                melampirkan dokumen sebagai berikut :
                -   Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang 
                    tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
                -   Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak 
                    untuk diperdagangkan.
            2.  Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak 
                mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.
        b.  Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas 
            impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian 
            ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang 
            seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Pajak Penghasilan
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 serta Pasal 3 ayat (3) 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 
    tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
    Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari 
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu 
    diantaranya buku ilmu pengetahuan dan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, 
    sosial, atau kebudayaan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan penegasan bahwa :
    4.1 Atas impor buku-buku agama dari negara Kuwait oleh Yayasan ABC sebanyak 17 karton 
        sepanjang tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang 
        terutang tidak dipungut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai di tempat memasukkan barang.
    4.2 Atas impor buku-buku agama yang merupakan sumbangan dari negara Kuwait yang diterima 
        oleh Yayasan ABC dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila 
        impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian tersebut dilakukan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/e287f0b2e730059c55d97fa92649f4f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1