peraturan:0tkbpera:e287f0b2e730059c55d97fa92649f4f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1151/PJ.532/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Yayasan ABC adalah yayasan sosial, telah menerima sumbangan berupa buku-buku agama dari negara Kuwait. Buku-buku tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma pada masjid-masjid yang membutuhkannya dan tidak untuk diperjualbelikan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dimohon pembebasan PPN atas impor buku-buku tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan PPN, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 2.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 a. Pasal 2 huruf c menentukan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. b. Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait. c. Pasal 4 menetapkan apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2.3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Butir 3.1 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diatur sebagai berikut : 1. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/ Badan yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : - Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan. - Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 2. Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut. b. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu diantaranya buku ilmu pengetahuan dan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan bahwa : 4.1 Atas impor buku-buku agama dari negara Kuwait oleh Yayasan ABC sebanyak 17 karton sepanjang tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 4.2 Atas impor buku-buku agama yang merupakan sumbangan dari negara Kuwait yang diterima oleh Yayasan ABC dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/e287f0b2e730059c55d97fa92649f4f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1