peraturan:0tkbpera:e254457f7497c00fbb0d2bb4ac36487b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 313/PJ.321/1991
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 2 angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa penelitian/study terutang PPN.
Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka
mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang
dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat
study termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh pihak lain kepada DitJen
Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 KPN/Bendaharawan Pemerintah
berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Namun sesuai dengan
butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada INstansi Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantinya
dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/
APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan penerimaan tersebut pada
mata anggaran penerimaan dari instansi yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e254457f7497c00fbb0d2bb4ac36487b.txt · Last modified: by 127.0.0.1