peraturan:0tkbpera:e243aa93e6b6e031797f86d0858f5e40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 909/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT. XYZ bertindak selaku distributor alat kontrasepsi dari
pabrik alat kontrasepsi.
2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena
Pajak terutang PPN.
3. Sesuai Pasal 2 angka 7 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan alat kontrasepsi
untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
Yang dimaksud dengan keperluan program Keluarga Berencana Nasional yaitu penyerahan alat
kontrasepsi kepada BKKBN. Dengan demikian atas penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain/
pembeli selain BKKBN terutang PPN.
4. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan alat kontrasepsi oleh pabrikan kepada
distributornya terutang PPN dan penyerahan dari distributor kepada pihak lain selain BKKBN juga
terutang PPN.
Dalam hal atas penyerahan alat kontrasepsi dikenakan PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, PPN yang dibayar oleh distributor kepada
Pabrikan tersebut merupakan Pajak Masukan. Oleh karena penyerahan alat kontrasepsi oleh
distributor kepada pembeli/pihak lain terutang PPN, maka PPN dikenakan oleh distributor kepada
pembeli. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran yang harus disetor ke Kas Negara setelah
diperhitungkan dengan Pajak Masukan.
5. Dalam hal pabrikan/distributor menyerahkan alat kontrasepsi kepada BKKBN, sesuai Pasal 2 ayat (7)
Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Untuk itu pabrikan/
distributor dapat mengajukan permohonan PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal
Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.
6. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal
25 Desember 1989, Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan alat kontrasepsi yang dijual
kepada BKKBN tidak dapat dikreditkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/e243aa93e6b6e031797f86d0858f5e40.txt · Last modified: by 127.0.0.1