peraturan:0tkbpera:e23b16e83342d08d0d3ef4eeed9d3299
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 242/PJ.313/1999 TENTANG DISPENSASI PEMBEBASAN PAJAK YANG BERLAKU ATAS KEGIATAN GEBYAR DAN PROMOSI PON XV-2000 JAWA TIMUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 209/167/PB.PONXV/SEK/1999 tanggal 31 Mei 1999 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat dikemukakan bahwa sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV tahun 2000 di Jawa Timur, Saudara mohon diberikan dispensasi pembebasan semua pajak-pajak yang berlaku untuk kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan PB PON XV-2000 Jawa Timur karena sumber dana yang sangat terbatas. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. 2.2. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2.3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Panitia Besar PON XV Tahun 2000 merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas penghasilan yang diterima merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan. Dalam hal terdapat pembayaran oleh Panitia Besar PON XV kepada pihak lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26, Panitia Besar PON XV wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan Panitia Besar PON XV untuk diberikan pembebasan Pajak Penghasilan sehubungan dengan kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang dan jasa dengan sangat menyesal tidak dapat diberikan. 3. PPN dan PTLL 3.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3.2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PB PON XV 2000 Jawa Timur terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu permohonan dispensasi pembebasan semua jenis pajak khususnya tentang Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan pengadaan/pembelian/ borongan atas barang dan jasa yang dilakukan PB PON XV 2000 Jawa Timur dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukumnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/e23b16e83342d08d0d3ef4eeed9d3299.txt · Last modified: by 127.0.0.1