peraturan:0tkbpera:e23b16e83342d08d0d3ef4eeed9d3299
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 242/PJ.313/1999
TENTANG
DISPENSASI PEMBEBASAN PAJAK YANG BERLAKU
ATAS KEGIATAN GEBYAR DAN PROMOSI PON XV-2000 JAWA TIMUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 209/167/PB.PONXV/SEK/1999 tanggal 31 Mei 1999 hal
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat dikemukakan bahwa sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pekan Olahraga
Nasional (PON) XV tahun 2000 di Jawa Timur, Saudara mohon diberikan dispensasi pembebasan
semua pajak-pajak yang berlaku untuk kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang dan
jasa, khususnya untuk kegiatan PB PON XV-2000 Jawa Timur karena sumber dana yang sangat
terbatas.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi,
yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha
lainnya.
2.2. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain
diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
2.3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Panitia Besar PON XV
Tahun 2000 merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang mempunyai kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas penghasilan yang diterima merupakan objek
pajak yang terutang Pajak Penghasilan. Dalam hal terdapat pembayaran oleh Panitia Besar
PON XV kepada pihak lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 26, Panitia Besar PON XV wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Oleh karena itu, permohonan Panitia Besar PON XV untuk diberikan pembebasan
Pajak Penghasilan sehubungan dengan kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang
dan jasa dengan sangat menyesal tidak dapat diberikan.
3. PPN dan PTLL
3.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3.2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas perolehan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PB PON XV 2000 Jawa Timur terutang
Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu permohonan dispensasi pembebasan semua jenis
pajak khususnya tentang Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan pengadaan/pembelian/
borongan atas barang dan jasa yang dilakukan PB PON XV 2000 Jawa Timur dengan sangat
menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukumnya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/e23b16e83342d08d0d3ef4eeed9d3299.txt · Last modified: by 127.0.0.1