peraturan:0tkbpera:e22dd5dabde45eda5a1a67772c8e25dd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.33/2001
TENTANG
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak
Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan
Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.
Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut :
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar diperhatikan kemungkinan Wajib Pajak tersebut
meninggalkan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984, warisan yang belum terbagi tersebut merupakan Subjek Pajak menggantikan
mereka yang berhak. Dalam hal demikian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Keadaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak yang tidak
diketahui lagi alamatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri
Keuangan tersebut agar ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/e22dd5dabde45eda5a1a67772c8e25dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1