peraturan:0tkbpera:e22cb9d6bbb4c290a94e4fff4d68a831
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.7/1997
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP KEABSAHAN SSP LEMBAR KE-3 SEBAGAI BUKTI SETORAN PAJAK
YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 01-97)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya berbagai informasi /laporan yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
tentang adanya pemalsuan atau manipulasi terhadap SSP lembar ke-3 sehingga besarnya setoran pajak yang
diperhitungkan Wajib Pajak sebagai kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya disetor, maka
dalam memperhitungkan jumlah setoran pajak sebagai kredit pajak harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Setiap pembayaran/setoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak mulai Tahun 1995 harus menggunakan
formulir SSP yang telah ditetapkan yaitu dengan:
a. SSP bentuk KP.PDIP.5.1.-95 untuk SSP Umum; dan
b. SSP bentuk KP.PDIP.5.2.-95 untuk SSP Final.
2. Pengisian SSP untuk setiap Setoran Pajak dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dengan demikian jumlah
setoran pajak pada masing-masing lembar SSP seharusnya sama besarnya.
3. Lembar SSP yang harus diteliti dan diketahui fungsinya oleh Pemeriksa dalam memperhitungkan
kredit pajak adalah sebagai berikut :
a. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/
Sentral Giro adalah sebagai dokumen penguji keabsahan setoran pajak.
b. SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik yang ditera maupun yang tidak
ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai dokumen
pelaporan pajak.
Berdasarkan fungsi SSP tersebut, maka besarnya pembayaran pajak yang sah dan yang dapat
diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar pembayaran yang tercantum pada SSP lembar
ke-2.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemeriksa dalam memperhitungkan kredit pajak tidak
dibenarkan hanya berdasarkan pada jumlah setoran pajak menurut SSP lembar ke-1 atau ke-3 saja.
Pemeriksa selalu harus memeriksa terlebih dahulu keabsahan SSP lembar ke-1 atau ke-3 tersebut
dengan cara:
a. Meneliti dengan seksama jumlah setoran pajak yang tercantum pada SSP lembar ke-3 atau
ke-1 dan membandingkannya dengan jumlah setoran pajak yang tercantum pada SSP
lembar ke-2.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah setoran pajak menurut SSP lembar ke-3 atau
ke-1 dengan SSP lembar ke-2, maka:
- pemeriksa harus menelusuri atau meneliti lebih lanjut untuk mengetahui
penyebabnya dan melaporkan hasilnya kepada atasannya untuk menentukan tindak
lanjutnya, dan
- jumlah setoran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah yang
tercantum pada SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank Persepsi/
Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro.
c. Kemudian apabila SSP lembar ke-2 tidak ada/tidak tersedia dalam berkas Wajib Pajak yang
bersangkutan walaupun Pemeriksa telah berusaha untuk mendapatkannya, maka SSP lembar
ke-1atau ke-3 belum atau tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan
kredit pajak. Oleh karenanya, mengacu kepada SE-24/PJ.4/1992 tanggal 7 Juli 1992,
SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 dan SE-01/PJ.9/1997 tanggal 20 Januari 1997,
tindakan yang harus dilaksanakan Pemeriksa dalam menghadapi hal yang demikian adalah:
1) Besarnya pajak yang disetor yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah
sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Kepala KPP yang terkait
sehubungan dengan belum/tidak diterimanya SSP lembar ke-2 atas setoran pajak
dimaksud dari KPKN.
2) Dalam hal Kepala KPP belum melakukan tindakan penelitian sehubungan dengan
belum/tidak diterimanya SSP lembar ke-2 atas setoran pajak dimaksud, maka
Pemeriksa harus melakukan konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran atas
setoran pajak dimaksud berdasarkan SSP lembar ke-1 atau lembar ke-3.
3) Besarnya pajak yang disetor yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak
ditentukan berdasarkan hasil konfirmasi tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd
Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/e22cb9d6bbb4c290a94e4fff4d68a831.txt · Last modified: by 127.0.0.1