peraturan:0tkbpera:e21e4e58ad9ab56e8a4634046da90113
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.31/1989
TENTANG
PPh PASAL 25 BAGI WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENERIMA PENGHASILAN DARI USAHA
ATAU PEKERJAAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh Tahun 1984, besarnya angsuran pajak
dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah
sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang
dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau
Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
3. Sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi
huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Demikian penegasan ini diberikan untuk Saudara sebarluaskan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e21e4e58ad9ab56e8a4634046da90113.txt · Last modified: by 127.0.0.1