peraturan:0tkbpera:e20b21ae6508f22fc189c60a0880d0b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1289/PJ.531/2000
TENTANG
PEMBERLAKUAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
1.1. PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX bergerak di bidang penyelenggaraan Jasa Komunikasi
Satelit (VSAT) dengan Nomor Seri Faktur Pajak XXX.
1.2. Untuk pengembangan usaha, PT. ABC akan menyediakan jasa komunikasi satelit khusus
untuk pelanggan ISP (Internet Service Provider) yang diberi Nama Melesat (Multi Media Lewat
Satelit).
1.3. Untuk kepentingan penagihan atas Jasa Melesat tersebut, PT. ABC akan menggunakan Invoice
yang merangkap sebagai Faktur Pajak dan Kuitansi (contoh terlampir).
1.4. Saudara minta persetujuan agar penerbitan Invoice atas Jasa Melesat dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, antara lain dinyatakan :
2.1. Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak Karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.
2.2. Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f
dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
2.3. Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu
sebagai Faktur Pajak.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994
tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diberlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal
12 Agustus 1996, antara lain diatur :
3.1. Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
harus memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
- Jumlah satuan apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Jumlah pajak yang terutang.
3.2. Pasal 2 huruf d, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
4.1. Invoice yang diterbitkan oleh PT. ABC atas penyerahan Jasa Melesat dapat disetujui sebagai
Faktur Pajak Standar sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir
3.1.
4.2. Dengan demikian, agar contoh invoice yang Saudara lampirkan dapat diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar dan dapat dijadikan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan bagi
penerima Jasa Melesat, maka pada bagian/kolom penerima jasa harus dilengkapi dengan
NPWP yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/e20b21ae6508f22fc189c60a0880d0b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1