peraturan:0tkbpera:e1fc9c082df6cfff8cbcfff2b5a722ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2433/KM.5/1999 Tanggal 15 Desember 1999
tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT XYZ
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor :
394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2398/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999
tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT ABC
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor
394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e1fc9c082df6cfff8cbcfff2b5a722ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1