peraturan:0tkbpera:e1dc4bf1f94e87fdfeb2d91ae3dc10ef
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 11/PJ.312/1999

                            TENTANG

             PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH BAGI INDUSTRI MULTIFINANCE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Desember 1998 mengenai hal tersebut di atas 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Peninjauan kembali besarnya piutang tak tertagih untuk Sewa Guna Usaha dengan hak opsi 
        yang pada saat ini maksimum 2,5% menjadi 10%.
    b.  Transaksi Anjak Piutang baik "without recourse" maupun "with recourse", yang pada saat ini 
        penyisihan piutang tak tertagihnya tidak diatur, diusulkan menjadi maksimum 10%.
    c.  Transaksi Pembiayaan Konsumen yang pada saat penyisihan piutang tak tertagihnya tidak 
        diatur, diusulkan menjadi maksimum 10%.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menentukan 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh 
    dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih 
    untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan 
    cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya 
    ditetapkan oleh Menteri keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 
    sebagaimana telah disempurnakan dengan SE-02/PJ.31/1993 tanggal 29 Januari 1993, Lessor dapat 
    membentuk Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan 
    bruto setinggi-tingginya sejumlah 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna 
    usaha dengan hak opsi.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, Cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terbatas 
        pada cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
    b.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 
        Nopember 1991 besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari 
        penghasilan bruto untuk sewa guna usaha dengan hak opsi setinggi-tingginya 2,5% dari 
        rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi.

5.  Usul-usul Saudara tersebut di atas kami tampung sebagai masukan-masukan dalam rangka 
    penyempurnaan undang-undang perpajakan beserta aturan pelaksanaannya di masa yang akan 
    datang.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e1dc4bf1f94e87fdfeb2d91ae3dc10ef.txt · Last modified: (external edit)