peraturan:0tkbpera:e1dc4bf1f94e87fdfeb2d91ae3dc10ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.312/1999 TENTANG PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH BAGI INDUSTRI MULTIFINANCE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Desember 1998 mengenai hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan hal-hal sebagai berikut : a. Peninjauan kembali besarnya piutang tak tertagih untuk Sewa Guna Usaha dengan hak opsi yang pada saat ini maksimum 2,5% menjadi 10%. b. Transaksi Anjak Piutang baik "without recourse" maupun "with recourse", yang pada saat ini penyisihan piutang tak tertagihnya tidak diatur, diusulkan menjadi maksimum 10%. c. Transaksi Pembiayaan Konsumen yang pada saat penyisihan piutang tak tertagihnya tidak diatur, diusulkan menjadi maksimum 10%. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Menteri keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 sebagaimana telah disempurnakan dengan SE-02/PJ.31/1993 tanggal 29 Januari 1993, Lessor dapat membentuk Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya sejumlah 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini disampaikan bahwa : a. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terbatas pada cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi. b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk sewa guna usaha dengan hak opsi setinggi-tingginya 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi. 5. Usul-usul Saudara tersebut di atas kami tampung sebagai masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan undang-undang perpajakan beserta aturan pelaksanaannya di masa yang akan datang. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e1dc4bf1f94e87fdfeb2d91ae3dc10ef.txt · Last modified: (external edit)