peraturan:0tkbpera:e1d4b23fb807f2a1de063bfb84a468d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 669/PJ.531/1997
TENTANG
RESTITUSI PPN CV. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur CV. XYZ tanggal 13 Januari 1997 perihal restitusi PPN
yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Angka romawi II butir 3 dan butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei
1994 perihal perlakuan PPh dan PPN atas Wajib Pajak badan yang melakukan kontrak Bagi Hasil
Tahap I dengan PT. Telkom antara lain menyatakan bahwa :
a. Penyerahan sarana telekomunikasi dari investor Bagi Hasil kepada PT. Telkom tidak terutang
PPN.
b. PPN yang dibayar oleh investor atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan
penyerahan sarana telekomunikasi, bagi investor bukan merupakan Pajak Masukan, akan
tetapi merupakan unsur biaya.
c. Dalam hal investor telah mengkreditkan sebagai Pajak Masukan, maka PPN tersebut harus
dibayar kembali oleh investor.
2. Ketentuan tersebut masih berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kelebihan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari
CV. XYZ sebagai investor sehubungan dengan penyerahan sarana telekomunikasi kepada PT. Telkom
dalam rangka Pola Bagi Hasil, tidak dapat direstitusikan bahkan keseluruhan Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya oleh CV. XYZ.
4. Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak No.
S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e1d4b23fb807f2a1de063bfb84a468d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1