peraturan:0tkbpera:e1cd50f4a9880333cdad4a24ee9d550c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2450/PJ.53/1995
TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 11 Januari 1995 seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebelum 1 Januari 1995
Atas pemindahtanganan/penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) tidak terutang PPN.
2. Sejak 1 Januari 1995
Atas pemindahtanganan/penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) terutang PPN sebesar 10% dari harga jual sesuai
dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11Tahun 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e1cd50f4a9880333cdad4a24ee9d550c.txt · Last modified: by 127.0.0.1