peraturan:0tkbpera:e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 144/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2000 hal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan prestasi dan pembinaan atletik
secara berkelanjutan, maka KONI telah mendatangkan peralatan berupa galah dari Amerika Serikat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Pajak-pajak lainnya.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/
KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal
22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1999 tanggal
7 September 1999, diatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang
tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) , diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain :
a. Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak
yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.
b. Pasal 16 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
3.3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur jenis impor Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan mendapat fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak
dipungut, dan peralatan olahraga yang diimpor oleh KONI tidak termasuk impor barang yang
mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Impor peralatan olah raga berupa galah dari Amerika Serikat sejumlah 1 koli dengan berat
17 kg yang dilakukan oleh KONI Pusat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan
dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari
badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1. maka
KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh
Pasal 22. Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang
dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir
lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan
terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.
b. Atas impor Barang Kena Pajak berupa peralatan olahraga galah dari Amerika Serikat oleh
KONI Pusat tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, sehingga atas impor
dimaksud terutang PPN dan atau PPnBM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur PPN dan PTLL
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e.txt · Last modified: by 127.0.0.1