peraturan:0tkbpera:e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan prestasi dan pembinaan atletik secara berkelanjutan, maka KONI telah mendatangkan peralatan berupa galah dari Amerika Serikat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Pajak-pajak lainnya. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/ KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, diatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) , diatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain : a. Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. b. Pasal 16 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 3.3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur jenis impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan mendapat fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak dipungut, dan peralatan olahraga yang diimpor oleh KONI tidak termasuk impor barang yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Impor peralatan olah raga berupa galah dari Amerika Serikat sejumlah 1 koli dengan berat 17 kg yang dilakukan oleh KONI Pusat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1. maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima. b. Atas impor Barang Kena Pajak berupa peralatan olahraga galah dari Amerika Serikat oleh KONI Pusat tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, sehingga atas impor dimaksud terutang PPN dan atau PPnBM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e.txt · Last modified: (external edit)