peraturan:0tkbpera:e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 144/PJ.53/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA  

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 21 November 2000 hal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan prestasi dan pembinaan atletik 
    secara berkelanjutan, maka KONI telah mendatangkan peralatan berupa galah dari Amerika Serikat. 
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Pajak-pajak lainnya.     

2.      Pajak Penghasilan     
        2.1.        Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
        Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                a.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            daerah; dan     
                d.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        2.2.        Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/
        KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 
        22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1999 tanggal 
        7 September 1999, diatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang 
        tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai     
        3.1.        Dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) , diatur hal-hal sebagai berikut :     
                a.      Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;     
                b.      Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.     
        3.2.        Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain :     
                a.      Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
            ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak 
            yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan.     
                b.      Pasal 16 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
            peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini 
            dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 
            ini.     
        3.3.        Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak 
        Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur jenis impor Barang Kena Pajak yang 
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan mendapat fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak 
        dipungut, dan peralatan olahraga yang diimpor oleh KONI tidak termasuk impor barang yang 
        mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Impor peralatan olah raga berupa galah dari Amerika Serikat sejumlah 1 koli dengan berat 
        17 kg yang dilakukan oleh KONI Pusat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan 
        dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari 
        badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1. maka 
        KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh 
        Pasal 22.  Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang 
        dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir 
        lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan 
        terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.     
        b.      Atas impor Barang Kena Pajak berupa peralatan olahraga galah dari Amerika Serikat oleh 
        KONI Pusat tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, sehingga atas impor 
        dimaksud terutang PPN dan atau PPnBM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.    
 
Demikian untuk dimaklumi.  



Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur PPN dan PTLL
4.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e1c1c18c55ad8fad38e352a95bf4192e.txt · Last modified: (external edit)