peraturan:0tkbpera:e1a0d53a534014217b7961d1870ee76b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 611/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN FAKTUR PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 07 Juni 2005 hal Permohonan Faktur Penjualan
sebagai Faktur Pajak, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon persetujuan untuk menggunakan faktur penjualan sebagai
faktur pajak
2. Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyatakan bahwa:
a. Ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
b. Ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan
tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
3. Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara
lain menyatakan bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan
ketentuan dalam ayat (3), dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 antara
lain mengatur:
a. Pasal 4 menyatakan:
- Ayat (1), bahwa setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang
diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Ayat (2), bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar
diharuskan melaporkan Nomor Seri faktur Pajak Standar yang akan digunakan
kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
b. Pasal 5 menyatakan:
- Ayat (1), bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
- Ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan:
a. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Faktur Penjualan tersebut memuat keterangan
sebagaimana ketentuan dalam butir 2 huruf c di atas, serta diterbitkan sesuai dengan ketentuan butir
4 maka Faktur Penjualan tersebut dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e1a0d53a534014217b7961d1870ee76b.txt · Last modified: by 127.0.0.1