User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e1a0d53a534014217b7961d1870ee76b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 611/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN FAKTUR PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 07 Juni 2005 hal Permohonan Faktur Penjualan 
sebagai Faktur Pajak, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon persetujuan untuk menggunakan faktur penjualan sebagai 
    faktur pajak

2.  Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyatakan bahwa:
    a.  Ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan 
        Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan 
        Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    b.  Ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan 
        tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        -   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        -   Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara 
    lain menyatakan bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan 
    ketentuan dalam ayat (3), dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 4 menyatakan:
        -   Ayat (1), bahwa setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang 
            diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        -   Ayat (2), bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar 
            diharuskan melaporkan Nomor Seri faktur Pajak Standar yang akan digunakan 
            kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    b.  Pasal 5 menyatakan:
        -   Ayat (1), bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya 
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat 
            dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
        -   Ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai 
            Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan:
            a.  memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
                Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
            b.  melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada 
                Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Faktur Penjualan tersebut memuat keterangan 
    sebagaimana ketentuan dalam butir 2 huruf c di atas, serta diterbitkan sesuai dengan ketentuan butir 
    4 maka Faktur Penjualan tersebut dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e1a0d53a534014217b7961d1870ee76b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 (external edit)