peraturan:0tkbpera:e19099504769f3f7eb7e2f8b933db898
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 393/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAYU LOGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pengenaan PPN atas Penyerahan Kayu Logs (Glondongan). b. Memohon penegasan dan petunjuk pelaksanaan khususnya terhadap Pengenaan PPN atas Penyerahan Kayu Logs (Glondongan) tersebut. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, waning dan sejenisnya; d. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga. 3. Sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, diatur bahwa barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. 4. Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. 5. Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa yang dimaksud Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 6. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 7. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kayu bulat (logs), yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil X DJP Kalbar & Kalteng
peraturan/0tkbpera/e19099504769f3f7eb7e2f8b933db898.txt · Last modified: (external edit)