peraturan:0tkbpera:e18cfe46b96c30852b565e561152d055
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2044/PJ.54/2000

                             TENTANG

                PERMINTAAN PEMBEBASAN PPnBM KENDARAAN PENGANGKUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 7 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Departemen Keuangan akan mengadakan 14 (empat belas) 
    unit Bus Micro yang akan digunakan untuk angkutan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat 
    Jenderal. Dalam alokasi dana penyediaan bus dimaksud tidak termasuk PPnBM. Sehubungan dengan 
    itu, Saudara mohon agar atas pengadaan Bus Micro tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 
    diatur bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM atas impor dan atau penyerahan Barang Kena 
    Pajak yang tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean adalah :
    -   Semua kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler 
        kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, serta kendaraan bermotor yang 
        dipergunakan untuk kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.
    -   Kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang 
        yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selai dengan cara persewaan, baik 
        dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi 
        dengan warna kuning. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan 
    ini ditegaskan bahwa Bus Micro yang akan digunakan untuk angkutan pegawai tidak termasuk jenis 
    kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Oleh sebab itu permohonan Saudara agar atas 
    pengadaan Bus Micro dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPn BM, dengan sangat menyesal tidak 
    dapat dikabulkan. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e18cfe46b96c30852b565e561152d055.txt · Last modified: (external edit)