peraturan:0tkbpera:e18cfe46b96c30852b565e561152d055
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2044/PJ.54/2000 TENTANG PERMINTAAN PEMBEBASAN PPnBM KENDARAAN PENGANGKUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 7 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Departemen Keuangan akan mengadakan 14 (empat belas) unit Bus Micro yang akan digunakan untuk angkutan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal. Dalam alokasi dana penyediaan bus dimaksud tidak termasuk PPnBM. Sehubungan dengan itu, Saudara mohon agar atas pengadaan Bus Micro tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPnBM. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 diatur bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean adalah : - Semua kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah. - Kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selai dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Bus Micro yang akan digunakan untuk angkutan pegawai tidak termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Oleh sebab itu permohonan Saudara agar atas pengadaan Bus Micro dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPn BM, dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e18cfe46b96c30852b565e561152d055.txt · Last modified: (external edit)