peraturan:0tkbpera:e17aeca56fab22ce30ac615e72cc64e5
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.04/2006
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan
diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;
b. bahwa tarif cukai spesifik Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku dinilai
kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang
Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minuman dan Konsentrat Yang
Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung
Etil Alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat
Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/e17aeca56fab22ce30ac615e72cc64e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1