peraturan:0tkbpera:e16ff47e6c201e7636a5325e01185656
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1623/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 5 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. DSUQ adalah sebuah lembaga sosial yang salah satu kegiatannya adalah membantu meringankan penderitaan masyarakat di daerah bencana seperti Ambon, Maluku Utara, Bengkulu, dan lainnya dengan cara memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, pakaian, layanan kesehatan, dan sebagainya. b. Untuk melaksanakan bantuan sosial tersebut DSUQ bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain, diantaranya adalah MERCY (Malaysian Medical Relief Society/Persatuan Bantuan Perubatan Malaysia) yang telah mengirimkan bantuan sosial non komersial untuk masyarakat Maluku berupa paket bantuan pakaian, dan peralatan kesehatan dan obat-obatan. c. Berkenaan dengan pengiriman barang dari Malaysia untuk bantuan kemanusiaan tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 25 ayat (1) huruf e, bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk. b. Pasal 25 ayat (3), bahwa ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 3. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, Pasal 2 huruf h menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Butir 2, bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPN BM atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen terkait. b. Butir 4, bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut tersebut apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain (bukan untuk maksud bantuan sosial/kemanusiaan), maka PPN dan PPN BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman non komersial dari MERCY di Malaysia kepada DSUQ berupa paket bantuan pakaian, dan peralatan kesehatan dan obat-obatan untuk bantuan sosial/kemanusiaan bagi masyarakat Maluku, PPN dan atau PPnBM yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan atau PPnBM tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen/ Instansi terkait dan dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa apabila ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain (bukan untuk maksud bantuan sosial/kemanusiaan), maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e16ff47e6c201e7636a5325e01185656.txt · Last modified: (external edit)