KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JI. Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124, Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile
(021) 752970765, Website www.pajak.go.id. LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-161/PJ.13/2013
30 September 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
3 (tiga) set
Hal
:
Pemberitahuan Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis
Pencetakan serta Petunjuk Diseminasi Formulir
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, dalam rangka meningkatkan kesiapan unit-unit operasional terkait pemberlakuan ketentuan tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.
Bentuk, Ukuran dan Spesifikasi Teknis Pencetakan serta Hal-hal Terkait Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
1.
Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis pencetakan Formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan sebagaimana terlampir (proof cetak Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terlampir);
2.
Jumlah SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 beserta kelengkapannya dicetak berdasarkan data Wajib Pajak PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan disesuaikan dengan perkiraan jumlah pengambilan Formulir SPT dan memperhitungkan Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT dalam format e-SPT sesuai ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013**;
3.
Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tni tidak boleh diubah.
4.
Wajib Pajak agar diinformasikan untuk memperoleh formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan disarankan untuk tidak melakukan pengadaan sendiri, baik berupa pencetakan maupun penggandaan (foto copy) dalam rangka menjaga konsistensi bentuk, isi dan ukuran SPT yang telah ditentukan.
5.
Kantor Pelayanan Pajak, dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, dapat mencetak dan mendistribusikan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 (Buku Petunjuk dalam format pdf dapat diunduh pada portal DJP);
B.
Diseminasi Informasi dan Penyiapan Infrastruktur
1.
Kantor Pelayanan Pajak
Terkait dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** mulai 1 Januari 2014, Kantor Pelayanan Pajak diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
perencanaan sosialisasi (diseminasi informasi) terkait dengan pemberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** (petunjuk terlarnpir):
b.
pelaksanaan sosialisasi (diseminasi informasi) terkait dengan pemberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** (petunjuk terlarnpir);
c.
Menyiapkan infrastruktur baik infrastruktur TIK maupun non-TIK sesuai dengan tugas dan fungsi (kewenangan) yang dimilikinya (petunjuk terlampir).
2.
Kantor Wilayah
a.
melakukan monitoring atas perencanaan sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi, dan penyiapan infrastruktur yang dilakukan oleh KPP Pratama terkait dengan pemberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** yang berada di wilayah kerjanya (petunjuk terlampir);
b.
melakukan evaluasi atas monitoring yang dilakukan terhadap KPP Pratama yang berada di wilayah kerjanya terkait dengan pemberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** (petunjuk terlampir);
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sosialisasi Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta penyiapan infrastruktur paling lambat tanggal 20 Januari 2014 dengan menggunakan format sebagaimana terlampir, dan disampaikan dalam bentuk softcopy yang dikirim ke alamat [email protected].
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih dan selamat bekerja.
Direktur,
ttd,
Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.